KPK Tetapkan Politisi PAN dan Pejabat BPJN IX sebagai Tersangka

Rabu, 27 April 2016
Gedung KPK

Jakarta, sumselupdate.com –KPK menetapkan politisi PAN di Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek di Kementerian PUPR anggaran 2016.

“Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, KPK menetapkan lagi dua orang tersangka yaitu ATT (Andi Taufan Tiro) selaku anggota DPR Komisi V dan kedua adalah AHM (Ahmad Hi Mustary), dia adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Keduanya diduga menerima hadiah atau janji dari AKH (Abdul Khoir),” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/4).

Andi Taufan Tiro disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara untuk Amran disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dengan ditetapkannya dua tersangka tersebut berarti dalam kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR sudah ada tujuh tersangka. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu anggota Komisi V DPR dari fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dua orang rekan Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang menjadi tersangka pemberi suap.

Diketahui, dalam surat dakwaan Abdul Khoir, suap ini diberikan agar Andi Taufan mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR miliknya disalurkan ke Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek. Proyek itu adalah Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 30 miliar serta Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 70 miliar. Proyek tersebut berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro. Atas proyek tersebut, Andi total mendapatkan uang sebesar Rp 7,6 miliar.

Sementara, Amran selaku Kepala BBPJN IX disebut dalam dakwaan Abdul Khoir menyodorkan data dana aspirasi milik para anggota Komisi V DPR dipergunakan untuk proyek mana dan berapa komisi yang didapat anggota Komisi V. Data berisi judul, nama jalan, nominal, dan kode para anggota Komisi V itu disodorkan Amran saat pertemuan di Hotel Ambhara, Oktober 2015. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts