Respon Cepat Kebijakan Kemendikbud, Universitas PGRI Palembang Segera Implementasikan Program ‘Kampus Merdeka’

Minggu, 2 Februari 2020
Suasana rapat koordinasi dengan agenda menyaksikan dan mendengarkan langsung paparan Mendikbud Nadiem Makarim mengenai empat kebijakan ‘Kampus Merdeka’ melalui siaran digital video di Aula Drs H Aidil Fitrisyah, MM Lantai 5 Gedung Science & Business Center Universitas PGRI Palembang, Sabtu (1/2/2020).

Palembang, Sumselupdate.com – Universitas PGRI Palembang di bawah kepemimipinan Rektor Dr H Bukman Lian, MM, MSi merespon cepat kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang diluncurkan pada Jumat, 24 Januari 2020 terkait Kampus Merdeka yang merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar.

Respon cepat yang ditunjukan jajaran civitas akademika Universitas PGRI Palembang dengan menggelar rapat koordinasi dengan agenda menyaksikan dan mendengarkan langsung paparan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengenai empat kebijakan ‘Kampus Merdeka’ melalui siaran digital video di Aula Drs H Aidil Fitrisyah, MM Lantai 5 Gedung Science & Business Center Universitas PGRI Palembang, Sabtu (1/2/2020).

Read More
Suasana rapat koordinasi dengan agenda menyaksikan dan mendengarkan langsung paparan Mendikbud Nadiem Makarim mengenai empat kebijakan ‘Kampus Merdeka’ melalui siaran digital video di Aula Drs H Aidil Fitrisyah, MM Lantai 5 Gedung Science & Business Center Universitas PGRI Palembang, Sabtu (1/2/2020).

 

Rapat koordinasi ini diikuti oleh Ketua PGRI Provinsi Sumatera Selatan H Ahmad Zulinto, SPd, MM yang diwakili oleh Sekretaris PGRI Sumsel Drs H Lukman Haris, MSi, Ketua Umum YPLP PT-PGRI Provinsi Sumsel Hj Meilia Rosani, SH, MH, Pembina dan Pengurus, Pengawas YPLP PT PGRI Provinsi Sumatera Selatan.

Suasana rapat koordinasi dengan agenda menyaksikan dan mendengarkan langsung paparan Mendikbud Nadiem Makarim mengenai empat kebijakan ‘Kampus Merdeka’ melalui siaran digital video di Aula Drs H Aidil Fitrisyah, MM Lantai 5 Gedung Science & Business Center Universitas PGRI Palembang, Sabtu (1/2/2020).

 

Hadir juga Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II, Prof Dr H Slamet Widodo, MS, MM diwakili oleh  Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Win Honaini, SH, MSi, Rektor Universitas PGRI Palembang Dr H Bukman Lian, MM, MSi, Wakil Rektor 1, 2 dan 3 , para dekan, kaprodi, kasubag dan segenap Civitas Akademika Universitas PGRI Palembang.

Ketua Umum YPLP PT-PGRI Provinsi Sumsel Hj Meilia Rosani, SH, MH.

 

Usai mendengarkan paparan Mendikbud Nadiem Makarim melalui video digital, peserta rapat koordinasi membuat resume, masukan, dan saran mengenai kebijakan program ‘Kampus Merdeka’. Kemudian diberikan kepada rektor dan yayasan sebagai bahan pertimbangan untuk mempersiapkan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Ketua Umum YPLP PT-PGRI Provinsi Sumsel Hj Meilia Rosani, SH, MH menjelaskan, rapat koordinasi ini merupakan langkah awal dalam menyikapi kebijakan Kemendikbud mengenai ‘Kampus Merdeka’.

Rektor Universitas PGRI Palembang Dr H Bukman Lian, MM, MSi.

 

Menurutnya, melalui rapat koordinasi ini pihaknya telah melaksanakan salah satu tugas untuk menginformasikan kepada pejabat/pengelolah dan dosen  di lingkungan Universitas PGRI  Palembang bahwa harus menyesuaikan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Meilia Rosani berharap melalui rapat koordinasi ini bisa mendapatkan masukan serta usulan untuk mengambil atau membuat langkah atau kebijakan baru.

Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDikti Wilayah II, Win Honaini, SH, MSi.

 

“Kami juga nanti akan mengeluarkan kebijakan yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Universitas PGRI Palembang maupun STKIP PGRI Lubuklinggau. Dalam jangka waktu maksimal dua tahun untuk kita menyesuaikan diri agar dapat tetap eksis,” katanya.

Sementara itu dalam sambutannya, Ketua LLDikti Wilayah II yang diwakili oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi Win Honaini, SH, MSi mengapresiasi langkah cepat yang diambil Universitas PGRI Palembang dalam merespons kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kemendikbud tentang ‘Kampus Merdeka’.

Sekretaris PGRI Sumsel Drs H Lukman Haris, MSi.

 

Dikatakannya, Kemendikbud meluncurkan program ‘Kampus Merdeka’ pada Jumat, 24 Januari 2020 dengan mengundang seluruh PTN, PTS, dan mahasiswa serta 14 LLDikti dari seluruh wilayah.

Nah, dalam jangka kurang lebih satu minggu dari pertemuan tersebut, Universitas PGRI Palembang langsung merespons mengenai kebijakan baru tersebut.

Win Honaini mengaku sangat senang dengan langkah cepat yang dilakukan Universitas PGRI Palembang. Di mata LLDikti Wilayah II langkah yang diambil Rektor Universitas PGRI Palembang sangat luar biasa.

“Semoga dengan kebijakan baru ini nanti Universitas PGRI Palembang akan semakin unggul dan berkarakter,” harapnya.

Foto bersama usai mengikuti rapat kordinasi.

 

Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas PGRI Palembang, Dr H Bukman Lian, MM, MSi menegaskan Universitas PGRI Palembang bersama yayasan dan PGRI Sumsel di bawah kendali LLDikti Wilayah II siap mengimplementasikan empat kebijakan Kemendikbud yang baru.

Kendati demikian, menurut Bukman, perguruan tinggi yang dipimpinnya sudah jauh hari menyikapi segala bentuk kebijakan yang bakal dikeluarkan Kemendikbud.

Di antara langkah tersebut, menurut Rektor, Universitas PGRI Palembang sudah menyiapkan kurikulum yang bertitik berat ‘Belajar Merdeka’. Dalam kurikulum ini diberikan kewenangan kepada mahasiswa untuk berkreasi.

Langkah lain yakni menyiapkan nama-nama vokasi seperti Fakultas Perikanan dan Kelautan, MIPA menjadi Science Teknologi, Fakultas Ekonomi berubah menjadi Ekonomi dan Bisnis Science.

Tak hanya itu, perubahan juga dilakukan dari nama gedung dahulunya Laboratorium Terpadu sekarang menjadi Bisnis dan Science Center. Di mana  bisnis center adalah sebuah perubahan vokasi dalam kehidupan mahasiswa.

Bukman meminta ‘action’ nyata dari para pejabat/pengelola dan dosen di lingkungan Universitas PGRI Palembang yang diikutsertakan dalam rapat koordinasi untuk langsung menyampaikan tertulis apa yang menjadi masukan atau usulan.

“Saya akan menunggu per unit, per fakultas, dan bagian yang ada di lingkungan universitas. Masing-masing masukan untuk rektor dan yayasan. Masukan bapak ibu hari ini sangat diharapkan untuk bawa kampus ini di masa depan,” ujarnya. (hyd)

Empat Poin yang Menjadi Program Utama Kampus Merdeka’ Kemendikbud

1. Otonomi Pembukaan Program Studi Baru

Program pertama adalah perguruan tinggi (PT), baik itu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) memiliki otonomi pembukaan program studi baru. Syaratnya, PTN dan PTS yang mau membuka program studi baru harus memiliki akreditasi A dan B, serta telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan.Mendikbud menjelaskan bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa.

2. Proses Re-Akreditasi Dilakukan Secara Otomatis dan Sukarela

Poin selanjutnya adalah mempermudah proses akreditasi perguruan tinggi. Saat ini proses akreditasi wajib dilakukan tiap lima tahun sekali. Kebijakan baru ini akan membuat proses tersebut diperbaharui secara otomatis. Program re-akreditasi ini bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis. Pengajuan re-akreditasi perguruan tinggi dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali.

3. Syarat Menjadi PTN-BH Dipermudah

Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga berkaitan dengan kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi

4. Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi dan Perubahan Definisi SKS

Mahasiswa diberikan kebebasan untuk mengambil atau pun tidak SKS (Satuan Kredit Semester) di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks.

Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh.

Namun, ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan. Kegiatan di sini bisa berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, ataupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.

Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya. Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts