Resmi, PSU Pilkada PALI 21 April

Senin, 29 Maret 2021
Ketua KPUD Kabupaten PALI Sunario

PALI, Sumselupdate.com –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan pada 21 April 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan langsung Ketua KPU Kabupaten PALI, S#Pemkab unario, saat dihubungi sejumlah media, Senin (29/3/2021).

“Sesuai hasil rapat dengan KPU provinsi dan arahan dari KPU pusat, pelaksanaan PSU di empat TPS di PALI akan dilaksanakan pada Rabu, 21 April 2021,” ujar Sunario.

Pada pelaksanaan PSU nanti, Sunario mengaku bahwa pihaknya telah melakukan persiapan, termasuk pencetakan kembali surat suara.

Advertisements

“Untuk logistik lainnya, kami telah lakukan pengecekan di gudang logistik KPU bersama Bawaslu, kepolisian dan dari kedua tim Paslon peserta Pilkada. Mudah-mudahan untuk logistik tidak ada kendala,” tukasnya.

Sementara untuk petugas KPPS, PPS dan PPK tempat dimana dilakukan PSU semuanya diganti.

“Sesuai arahan KPU RI, bahwa harus mengaktifkan kembali PPK, PPS dan KPPS, namun PPK, PPS dan KPPS yang berada di lokasi PSU itu diganti. Sebagai penggantinya kita akan gunakan PPK lama sekitar lokasi terdekat PSU, bisa dari Abab, Tanah Abang atau dari Talang Ubi. Namun sebelumnya kita akan panggil terlebih dahulu yang bersangkutan, siap atau tidaknya menjadi petugas pelaksana PSU, mengingat masa kerja mereka telah berakhir. Begitu juga dengan PPS dan KPPS akan menggunakan PPS dan KPPS lama  disekitar lokasi terdekat PSU,” jabarnya.

Menjelang PSU, Sunario mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pilkada di PALI.

“PSU ini menjadi penentu terpilihnya pemimpin di Bumi Serepat Serasan. Untuk itu mari bersama-sama sukseskan PSU ini agar menghasilkan pemimpin yang amanah,” ajaknya.

Diketahui, pasca sidang pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 Maret 2021 lalu, dimana mengabulkan sejumlah permohonan Pemohon dan memerintahkan untuk pelaksanaan PSU di empat TPS, yaitu TPS 06 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 08 Desa Babat Kecamatan Penukal dan TPS 09 juga TPS 10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.