Resmi! Ini Nomor Urut Peserta Pemilu 2024

Rabu, 14 Desember 2022
Pengundian nomor urut partai

Jakarta, Sumselupdate.com — Partai-partai politik peserta Pemilu 2024 secara resmi sudah mendapatkan nomor urut melalui pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan dan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).

Awalnya, masing-masing partai politik peserta Pemilu sebelumnya diberikan opsi untuk memilih mau menggunakan nomor urut lama atau melakukan pengundian ulang. Hasilnya sebanyak delapan partai politik mayoritas parlemen memilih menggunakan nomor urut lama.

Ketua KPU Hasyim Asyari, dalam pleno pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024, mempersilakan partai-partai yang memilih mengikuti pengundian mengambil nomor antrean. Partai Gelora menjadi giliran pertama mengambil nomor peserta.

Hasilnya partai besutan Anis Matta dan Fahri Hamzah dapat nomor urut 7 untuk Pemilu 2024. Selanjutnya giliran PPP mengambil nomor, partai berlambang Kabah tersebut mendapatkan nomor 17 untuk Pemilu 2024.

Advertisements

“Alhamdulillah PPP mendapatkan nomor urut 17 adalah Kebangkitan Indonesia terimakasih,” kata Plt Ketum PPP Mardiono.

Kemudian Partai Buruh mendapatkan nomor urut 6. Lalu ada Partai Bulan Bintang (PBB) mendapatkan nomor urut 13.

Kemudian Partai Kebangkitan Nasional (PKN) besutan Gede Pasek Suardika mendapatkan nomor urut 9. Kemudian Partai Garuda mendapatkan nomor urut 11 untuk 2024 nanti.

Adapun Partai Hanura mendapatkan nomor urut 10. Lalu Partai Perindo besutan Harry Tanoe mendapatkan nomor urut 16. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapatkan nomor urut 15.

Berikut hasil lengkap penetapan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor 1
  2. Partai Gerindra nomor 2
  3. PDI Perjuangan nomor 3
  4. Partai Golkar nomor 4
  5. Partai NasDem nomor 5
  6. Partai Buruh nomor 6
  7. Partai Gelora nomor 7
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor 8
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor 9
  10. Partai Hanura nomor 10
  11. Partai Garuda nomor 11
  12. Partai Amanat Nasional (PAN) nomor 12
  13. Partai Bulan Bintang (PBB) nomor 13
  14. Partai Demokrat nomor 14
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor 15
  16. Partai Perindo nomor 16
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor 17.

Sementara sisanya yakni partai lokal Aceh:

  1. Partai Nanggroe Aceh nomor 18
  2. Partai Generasi Aceh Bersambut Taat dan Taqwa nomor 19
  3. Partai Darul Aceh nomor 20
  4. Partai Aceh nomor 21
  5. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor 22
  6. Partai Sira nomor 23.

(src)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.