Diduga Gerayangi Tubuh Adik Kandung Sendiri. Ini Akibatnya

Tersangka IS (33)

Laporan : Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Diduga menggerayangi tubuh adik kandungnya sendiri, IS (33) warga Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara ditangkap jajaran Polsek Rawas Ulu, Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 08.30 wib.

Bacaan Lainnya

Aksi pencabulan itu dilakukan oleh tersangka, saat korban inisial JMI (19) yang masih pelajar SMA ini sedang tidur. Perbuatan menggerayangi tubuh adik kandung sendiri terkuak, setelah korban terbangun dari tidur.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / B – 39 / XII / 2022 / Sumsel / Muratara / Sek Rws Ulu tanggal 14 Desember 2022.

Peristiwa terjadi Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 02.00 wib di RT IX Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara telah terjadi tindak pidana pencabulan yang di lakukan oleh pelaku terhadap adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Herwan Oktariansyah, SE.Si mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara pelaku melepaskan celana panjang dan celana dalam korban pada saat korban sedang tertidur. Dan korban terbangun dari tidurnya karena merasa ada yang meraba-raba pada bagian kemaluannya.

Dilanjutkannya, penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan tindak pidana pencabulan oleh korban.

Pihaknya langsung memerintahkan Kanit Res Ipda Anton Andriono, S.Pd.I beserta anggota Polsek Rawas Ulu untuk mendatangi TKP serta mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polsek Rawas Ulu untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (**)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.