Baturaja,Sumselupdate.com – Pengadaan 11 unit kendaraan dinas (randis) roda empat untuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU) pembeliannya dibatalkan atau ditiadakan.
Menurut Kabag Umum Sekretariat DPRD OKU Fahmi Alian, dibatalkannya pembelian kendaraan dinas itu merujuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2017, Pasal 16 berbunyi, rumah negara dan perlengkapannya.
Serta kendaraan dinas jabatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Sebagaimana di maksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan. “Berdasarkan itulah pengadaan 11 unit kendaraan dinas yang sudah dianggarkan dibatalkan,” kata Fahmi.
Tidak jadinya pengadaan kendaraan dinas ini, kata Fahmi tidak akan berpengaruh bagi pihak Sekretariat DPRD OKU. Sebab berdasarkan hasil rapat pimpinan, diputuskan bagi anggota dewan yang meminjam pakai kendaraan dinas diminta mengembalikan ke Sekretariat dewan.
Dengan demikian mobil dinas untuk menunjang kinerja di sekretariat sudah ada. Nantinya jika sudah dikembalikan, kendaraan dinas itu akan di full kan di Sekretariat Dewan. “Jumlah kendaraan dinas sekitar 27 unit. Sebagian sudah mengembalikan. Sampai saat ini masih ada sekitar 19 unit lagi yang belum dikembalikan.,” jelasnya.
Disamping itu, Fahmi menjelaskan, dengan ditarik nya kendaraan dinas yang dipinjam pakai anggota dewan, wacana nya ke depan sesuai aturan yang berlaku akan mendapatkan tunjangan transportasi.
Untuk jumlah besarannya belum tahu, tergantung kemampuan daerah. Namun, jika melihat dari standar biaya sewa kendaraan di Kabupaten OKU, satu orang anggota dewan diperkirakan akan mendapat tunjangan sekitar belasan juta rupiah per bulan.
“Besaran tunjangan transportasi itu kita belum tahu. Sampai saat ini belum bisa kita pastikan. Disamping itu sesuai aturan, tiga unsur pimpinan DPRD OKU tetap berhak memakai kendaraan dinas,” bebernya.
“Sebab ini melekat dengan hak protokoler pimpinan dewan, akan tetapi tiga unsur pimpinan dewan ini tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi. Berbeda dengan anggota dewan. Mereka tidak berhak memakai mobil dinas, tapi berhak mendapat tunjangan transportasi,” jelasnya. (wid)











