Jakarta, Sumselupdate.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan, dari 15.748 napi beragama Kristen, sebanyak 9.333 narapidana mendapat remisi Hari Raya Natal 2017.
“Saat Natal nanti, tepat 25 Desember 2017, mereka akan mendapat pengurangan hukuman,” kata Kabag Humas Dirjen PAS Kemenkum dan HAM Adek Kusmanto dikutip dari laman CNNIndonesia.com, Sabtu (23/12/2017).
Rincian narapidana yang mendapatkan remisi, yakni 9.158 orang untuk remisi khusus I atau pengurangan masa tahanan dan 175 orang untuk remisi khusus II alias langsung bebas.
Adek melanjutkan, 9.158 narapidana yang memperoleh remisi khusus I, memperoleh pemotongan masa tahanan yang bervariasi. Potongan masa tahanan 15 hari untuk 2338 orang, 1 bulan untuk 5.895 orang, 1 bulan 15 hari untuk 745 orang, dan 2 bulan untuk 180 orang.
Adek menjelaskan, pemberian remisi kepada narapidana telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Mereka yang mendapat remisi dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, yakni tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.
Selain itu, mereka yang mendapat remisi juga harus menjalani masa penahanan selama 6 bulan setelah resmi menjadi narapidana. “Desember adalah bulan remisi bagi umat nasrani yang sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia,” tuturnya.
Menurut Adek, dengan pemberian remisi ini, negara telah menghemat anggaran makan napi sebesar Rp3.766.801.500 atau Rp3,7 miliar, yang dihitung dari jatah makan per napi sebesar Rp14.700 per hari.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu dari 9.333 napi yang turut mendapat remisi Hari Raya Natal 2017, dengan pemotongan masa tahanan selama 15 hari.
Terpidana penodaan agama yang divonis 2 tahun penjara itu mendapat remisi karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan sudah melewati 6 bulan sejak ditahan pada awal Mei 2017 lalu. (pto)