Martapura, Sumselupdate.com – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 155 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Martapura OKU Timur mendapat remisi.
Dari 155 orang yang menerima remisi tersebut, lima orang di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi disampaikan langsung oleh Bupati OKU Timur HM Kholid Mawardi dan dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Timur Feri Antoni, SE, segenap unsur Muspida, dan kepala OPD Kabupaten OKU Timur, Kamis (17/8/2017).
Bupati OKU Timur HM Kholid Mawardi dalam sambutannya mengingatkan kepada WBP yang menerima remisi, untuk terus memperbaiki diri ke depannya.
“Tentunya ini diharapkan dapat dijadikan pelajaran, setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan. Namun bukan berarti tidak dapat berubah. Khusus untuk yang hari ini keluar, saya ingatkan agar tidak kembali lagi kemari (Rumah Tahanan), perbaiki diri agar berguna bagi masyarakat,” pesan Kholid.
Sementara itu, Kepala Cabang Rutan Martapura Royhan Al Faisal mengatakan, pengajuan remisi ini sudah sesuai dengan Kepres nomor 174 Tahun 1999 di undang-undang nomor 12 Tahun 95 tentang pemasyarakatan pasal 14i mendapatkan masa pengurangan atau remisi.
Sedangkan untuk kasus pidana narkoba sesuai dengan PP 28 tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksana hak warga binaan dan PP 99 tahun 2012.
“155 WBP yang menerima remisi ini mendapatkan RU1 (Remisi Umum 1) dan RU 2 atau remisi langsung bebas pada perayaan hari kemerdekaan sesuai dengan syarat ketentuan serta aturan hukum yang berlaku,” kata Royhan.
WBP yang menerima pemberian remisi ini pun bervariatif, mulai dari pemotongan masa tahanan mulai dari satu bulan, hingga empat bulan.
“Diharapkan dengan adanya pemberian remisi ini dapat mengurangi oper kapasitas. Setelah keluar dari Cabang Rutan Martapura nanti diharapkan mereka lebih berubah untuk lebih baik,” pungkasnya. (yul)