Rekonstruksi Pembunuhan Diwarnai Hujatan dari Keluarga Korban

Senin, 6 Februari 2017
Tersangka memperagakan aksi penusukan terhadap korban.

Palembang, Sumselupdate.com – Untuk melengkapi berkas tersangka Sangkut, pelaku pembunuhan terhadap korban Mulyadi alias Mul (46) warga Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Harapan III, Kecamatan Gandus, Palembang. Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang menggelar rekonstruksi, Senin (6/2/2017).

Setidaknya ada 14 adegan diperagakan langsung oleh tersangka dalam rekonstruksi tersebut dan dihadiri para keluarga korban. Bahkan, keluarga korban yang geram terhadap tersangka sempat mencoba untuk memukul seraya mencaci maki tersangka.

Read More

“Kami minta tersangka dihukum mati. Dia bukan manusia,” tegas salah satu keluarga korban saat menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Bahkan, keluarga juga tidak menyangka jika tersangka nekat melakukan pembunuhan tersebut, mengingat selama ini keluarga korban berlaku baik dengan Sangkut, meski sebelumnya sempat terjadi perselisihan. “Rupanya balasan dari kebaikan kami seperti ini. Saya berdoa dia (tersangka) tidak selamat dan mati di dalam penjara,” umpat keluarga korban.

Sementara itu, Diana, putri korban tak henti menangis saat menyaksikan rekonstruksi itu. Apalagi saat kejadian, Diana berada di lokasi dan sempat memeluk korban yang telah berlumuran darah.

“Saya sempat peluk ayah (korban) yang sudah berdarah. Tersangka langsung kabur saat saya datang,” ujar Diana yang dalam rekonstruksi itu berperan sebagai saksi.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap, motif pembunuhan itu terjadi lantaran dipicu dendam lama. Dimana awalnya, tersangka sempat dilaporkan korban ke Polsek Gandus dengan tuduhan pencurian.

Hanya saja, saat itu antara tersangka dan korban sempat terjadi kesepakatan damai. Meski sempat berdamai, rupanya tersangka masih menyimpan dendam terhadap korban. Puncaknya pada, 10 Januari lalu, tersangka datang dan menghabisi nyawa korban.

Pada adegan ke 9 dan 10, pelaku terlihat menusuk kaki dan dada korban secara membabi buta di hadapan Dian. Lalu, pelaku kabur dan membuang pisau di lokasi kejadian, sedangkan nyawa korban tidak bisa diselamatkan setelah sempat dibawa ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede SIK MH mengatakan rekonstuksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan. “Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts