Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Keuangan daerah (Bakeuda) menggelar Rapat Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang, di ruang Bakeuda Kota Pangkalpinang, Selasa (10/12/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Mie Go menjelaskan, proses Pengelolaan Barang Daerah, merupakan tahapan pengelolaan barang yang didasarkan pada tujuan untuk memahami permasalahan yang ada, dan merencanakan hal-hal yang perlu dilakukan.
Pengelolaan barang daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka penyusunan neraca awal pada Laporan Keuangan Pemerinah Daerah.
Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMD ke dalam daftar barang yang ada pada Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang atau Pengelola Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
Pelaporan adalah serangkaian kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh Pengurus Barang Pembantu, Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pengelola yang melakukan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD pada Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang atau Pengelola Barang.
Baca juga : Pemkot Pangkalpinang Gulirkan Lomba Gerakan Sekolah Sehat
Laporan Barang Milik Daerah (BMD) adalah laporan yang disusun oleh Pengelola Barang dari laporan barang pengelola dan laporan Pengguna Barang secara semesteran dan tahunan.
Rekonsiliasi adalah kegiatan pencocokan data transaksi keuangan dengan transaksi pembukuan BMD berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Baca juga : Pemkot Pangkalpinang Bakal Susun Perwako Korban Bencana Kebakaran
Untuk Pedoman Penilaian Monitoring Center For Prevention (MCP) dari KPK, bahwa berdasarkan PERMENDAGRI NOMOR 47 TAHUN 2021 Tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk penilaian MCP KPK dalam Pelaksanaan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (BMD) dan Rekonsiliasi antara lain :
- Rekonsiliasi data BMD dilakukan oleh Pengurus Barang Pengguna dengan Pengurus Barang Pembantu paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali dala periode tahun berjalan.
- Rekonsiliasi data BMD dilakukan oleh Pengurus Barang Pengguna dengan Pengurus Barang Pengelola paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali dalam periode tahun berjalan.
- Rekonsiliasi data BMD dilakukan oleh Pengurus Barang Pengguna dengan pelaksana fungsi akuntansi pada Pengguna Banang paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam periode tahun berjalan.
- Rekonsiliasi data BMD dilakukan oleh Pengurus Barang Pengelola dengan pelaksana fungsi akuntansi yang menyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah paling sedikit enam bulan sekali dalam periode tahun berjalan.
Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (BMD) diperlukan dalam rangka menyusun neraca daerah untuk menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkal Pinang secara efeketif, efisien dan tepat waktu dengan harapan dapat tetap mempertahan opini WTP dan meraih WTP yang kedelapan kali (8x) untuk Pemerintah Kota Pangkal Pinang.
Dengan Kegiatan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2024 ini diharapkan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (BMD) dapat lebih baik dan pemenuhan data untuk MCP KPK dapat di penuhi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. (**)