Rekanan Bingung, Banyak SKPD Belum Bayar Utang

Rabu, 10 Mei 2017
Gedung DPRD OKU

Baturaja, Sumselupdate.com – Banyak kendala yang dihadapi pasca perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Ada ASN ataupun tenaga honorer yang bingung mengurus kepindahan. Kemudian perlunya menata kembali alokasi anggaran untuk masing-masing SKPD yang baru terbentuk. Termasuk kendala kantor baru yang kekurangan fasilitas.

Read More

Nah, yang kemudian patut juga dipertanyakan, adalah bagaimana dengan beban utang yang ditinggalkan SKPD yang sudah ‘bubar’ atau SKPD yang bergabung dengan SKPD lainnya, pada rekanan atau pihak ketiga selama ini.

Contoh kecilnya, dari soal urusan pembelian Alat Tulis Kantor (ATK). Termasuk semua tetek bengek yang berhubungan dengan itu, fotokopi juga. Yang selama ini kerap menggunakan dana APBD. Dalam hal ini pada program kegiatan tahun 2016 kemarin.

Salah satu toko ATK di Baturaja, mempertanyakan soal ini. Di mana diungkapkan, ada SPKD yang sudah berubah (bubar atau bergabung-red) pasca-perubahan nomenklatur, namun masih meninggalkan beban utang seperti dimaksud di atas.

“Nah, ini (utang-red) bagaimana penyelesaiannya? Bukan hanya di toko saya saja, di toko lain mungkin ada juga SKPD yang meninggalkan hutang. Kalau satu toko ada SKPD yang berutang puluhan juta, hitung saja sendiri mas,” ujar pemilik toko ATK yang enggan disebutkan namanya ini.

Persoalan ini dirasa rumit menagihnya, lantaran Perjanjian Kerja Sama (PKS) ‘proyek kecil-kecilan’ ini terjadi antara SKPD bersangkutan dan rekanan. Tentu saja, untuk mencairkan dana APBD harus ada surat pengakuan utang. Yang jadi persoalan, ini menjadi utang siapa? Karena SKPD-nya sudah ganti nomenklatur.

“Tapi ini akan tetap kami pertanyakan. Dan tetap akan kami tagih. Bagaimana prosesnya, kita lihat saja nanti,” ungkapnya pasrah.

Perubahan dinas/ instansi yang memiliki beban utang ini pernah disoroti Panitia Khusus (Pansus) III DPRD OKU, dalam laporan hasil rapat kerja mereka membahas LKPj Bupati tahun 2016, baru-baru ini. Namun sayangnya, laporan itu tidak dibacakan dalam paripurna beberapa waktu lalu.

“Dengan adanya perubahan dinas/instansi (nomenklatur), banyak dinas/instansi tersebut memiliki utang. Untuk itu diharapkan saudara Bupati OKU agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut,” demikian bunyi poin 7 yang tertulis dalam laporan hasil rapat kerja Pansus III. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts