Jelang Puasa, Satpol PP OKU akan Surati Tempat Hiburan dan Panti Pijat

Rabu, 10 Mei 2017
Ilustrasi warung makan saat Ramadhan.

Baturaja, Sumselupdate.com – Tempat hiburan dan panti pijat dihimbau agar tutup di bulan puasa nanti. Hal ini ditegaskan, Kasat Pol PP dan Linmas, Kab OKU, Agus Salim, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Desri Antonio saat dibincangi, Rabu (10/5/2017) di kantornya.

Jika sudah diberi himbauan dan peringatan namun masih saja melanggar, lanjutnya, maka pihak Pol PP akan memberi sanksi tegas.

Read More

“Tentunya sanksi yang pertama berupa teguran. Jika masih saja melanggar setelah diberi peringatan, maka sanksi terberat, izin usahanya akan dicabut,” kata Desri.

Tempat hiburan yang dimaksud seperti karaoke. Selain itu juga tempat panti pijat. Untuk karaoke keluarga, boleh saja buka, itupun hanya di malam hari dan waktu yang telah ditetapkan. Mengenai teknisnya masih akan dilakukan pembahasan.

“Teknisnya nanti, masih kita bahas. Yang jelas dalam waktu dekat akan kita kirimkan surat himbauan tersebut. Baik ke rumah makan, restoran, tempat hiburan, karaoke dan sebagainya,” tegasnya.

Selain itu, khususnya untuk rumah makan dan restoran,  yang beroperasi di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang ini, dihimbau agar memasang tabir.

“Dalam waktu dekat, surat himbauan akan kita kirimkan. Harapan kita agar himbauan ini dipatuhi. Hal ini untuk menghormati umat islam yang melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan mendatang. Dengan demikian keamanan dan ketertiban juga bisa terjaga dan tercipta dengan baik,” ucapnya. (Wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts