Ratusan PNS Pemkot Palembang Terancam Dijatuhi Sanksi, Apa Sebab?

Kamis, 21 Juni 2018
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 141 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak hadir alias absen saat hari pertama kerja pasca-libur Hari Raya Idul Fitri 2018.

Ketidakhadiran para abdi negara yang bolos kerja ini, membuat pejabat Pemkot Palembang berang dan telah menyiapkan sanksi SP 3. Sanksi tegas itu dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Harobin Mastofa usai melaksanakan apel dadakan, Kamis (21/6/2018).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, jika ada pegawai yang masih tidak hadir tanpa keterangan, pihaknya menginstruksikan agar kepala OPD tersebut memberikan teguran secara lisan maupun tertulis. Serta sejauh ini pagawai yang tidak masuk dengan alasan sakit dan bersalin.

Jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa alasan jelas, akan diberi sanksi. “Sanksi gaji ditunda berkala dan sampai yang terberat ditunda kenaikan pangkat. Sebab libur kita sudah sangat panjang, hampir dua minggu, ini sudah cukup,” katanya.

Untuk setiap OPD, pimpinannya harus bertanggung jawab terhadap stafnya. Ia meminta kepala OPD memastikan kembali kehadiran dan alasan tidak masuknya bawahannya. “Saya juga minta bantuan Inspektorat dan kepala BKPSDM untuk melakukan sidak dan meninjau absensi tiap pegawai di tiap OPD,” jelasnya.

Menurutnya, tidak sepantasnya ada pegawai yang masih bermalas-malasan bahkan hingga bolos kerja. Sebab, sejak awal 2018 Pemkot Palembang telah menaikkan TPP hingga menaikkan gaji honorer untuk menambah motivasi kerjanya.

“Kalau ada yang masih malas itu hanya oknumnya saja. Nanti bila tertangkap basah bolos kerja akan kita tindak sesuai peraturan yang ada. Bahkan bisa berujung pemecatan kalau melewati batas aturan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, sebelumnya Menpan RB telah memberikan surat edaran tentang masa cuti bersama dan libur Lrbaran Idul Fitri bagi para ASN.

Para ASN diberikan waktu libur dari tanggal 9 hingga 20 Juni 2018, dan kembali berdinas pada hari Kamis, 21 Juni 2018. “141 PNS tidak masuk kerja ini di luar non PNSD dan guru,” katanya.

Dewa juga menerangkan, ada pengetatan daftar hadir bagi para ASN sejak H-1 sebelum libur, serta hari pertama masuk kerja. BKPSDM tak segan memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan (SP) 3 bagi para ASN dan non PNSD yang melakukan bolos kerja. “Pertimbangannya karena mereka ini sudah libur lama. Langsung SP 3, biasanya sanksinya penundaan gaji secara berkala,” tegasnya.‎ (syd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.