Palembang, Sumselupdate.com – Jelang pergantian tahun, ratusan buruh berkumpul halaman Kantor Gubenur Sumatera Selatan menuntut diberlakukannya Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi per tanggal 1 Januari 2019, Senin (31/12/2018). Buruh khawatir UMS Provinsi tidak diberlakukan di awal tahun sehingga merugikan kaum buruh.
Massa aksi datang ke kantor gubernur sejak pukul 09.00 WIB dengan membawa atribut mobil pengeras suara, bendera organisasi buruh dan spanduk yang menyuarakan tuntutan buruh.
Orator aksi Darius, dalam orasinya mengatakan, pada tahun 2018 penerapan UMS tertunda tiga hingga lima bulan. Hal ini dianggap merugikan kaum buruh karena pembayaran upah sejak awal tahun tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Massa buruh pun menuntut untuk bertemu langsung dengan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Kami ingin Gubernur turun langsung mendengarkan aspirasi kami. Kami ingin Pemerintah hadir melihat permasalahan kaum buruh,” jerit massa aksi.
Dalam kesempatan ini, massa aksi juga meminta aparat pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mendorong penyelesaian terhadap kasus-kasus ketenagakerjaan yang dianggap masih belum maksimal.
Sampai berita ini diturunkan, belum satupun pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang menemui massa aksi. Beberapa orang perwakilan kaum buruh telah masuk ke ruang rapat untuk bertemu dengan pejabat Pemprov yang diketahui masih dalam perjalanan.
Pantauan aksi ratusan massa hingga saat ini berjalan kondusif dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian. (adi)











