Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Sungguh nahas apa yang dialami Ari (33), warga Jalan Wahid Hasyim, Lorong PT Ali, Kecamatan SU 1, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Nyawanya nyaris melayang setelah aksi jambretnya gagal total. Tak hanya sepeda motor yang dikendarainya ditabrak kendaraan roda empat yang dinaiki petugas yang tengah berpatroli, namun muka dan sekujur tubuhnya babak belur dihajar massa, Jumat (20/11/2020), sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, korban aksi penjambretan yang dilakukan tersangka Ari adalah seorang pengemudi mobil yang sedang berhenti di pinggir jalan dengan posisi korban sedang memainkan HP.
Saat kejadian kaca depan mobil korban dalam keadaan terbuka, sehingga tersangka dengan mudah langsung merampas telepon genggam korban.
Namun, aksi pelaku tak berjalan mulus, pada saat kejadian anggota kepolisian yang sedang berpatroli langsung mengejar pelaku yang kabur menggunakan sepeda motornya.
Kendaraan pelaku kabur ke arah Rusun 26 Ilir Palembang. Namun, perlariannya terhenti, setelah mobil aparat berhasil menabrak motor pelaku hingga terjatuh.
Usai terjatuh ditabrak, pelaku nyaris tewas setelah menjadi bulan-bulanan warga yang kesal dengan aksi jambretnya itu.
Dari pengakuan tersangka, ternyata sepeda motor yang dinaikinya itu hasil meminjam dari tetangganya dengan alasan untuk membeli rokok di warung yang tak jauh dari rumahnya.
“Subuh aku habis dari main game di daerah Kertapati. Kemudian aku minjam motor tetangga dengan alasan untuk beli rokok, tapi karena tidak ada uang aku berkeliling hingga ke depan PIM,” ujarnya sambil menahan perih akibat luka di sekujur tubuhnya.
Kemudian ia berkeliling cukup jauh menggunakan sepeda motor pinjamannya, pelaku melihat sebuah mobil yang kacanya terbuka dalam keadaan pengemudinya sedang bermain HP.
“Aku lihat dia sendirian di dalam mobil sambil mainkan HP terus langsung aku ambil dan langsung berlari. Tapi waktu berlari ke arah Rusun aku ditangkap oleh polisi,” kata pelaku Ari.
Diakuinya, sebelumnya tak ada niatan untuk melakukan penjambretan itu, namun dikarenakan melihat situasi yang pas dan tersangka tidak memiliki uang sama sekali akhirnya ia nekat menjambret.
“Baru inilah pak, aku keliling-keliling lihat orang itu main HP langsung aku rampas. Aku tidak megang uang sama sekali waktu itu makanya langsung timbul niat ambil HP itu,” kilahnya.
Atas tindakkannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (**)