Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Kepolisian Resort Muaraenim berhasil mengamankan tersangka pembuat senjata api rakitan.
Tersangka tersebut adalah Husin Almanzah alias Usin (46), warga Desa Gunung Menang dan M Asep Hasibuan (42), warga Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Keduanya ditangkap di kawasan Sungai Tebu Desa Muara Lawai, Kecamatan Muaraenim, Senin (5/11/2018) sekitar pukul 13.00.
“Tersangka kita amankan saat akan menjual senjata api yang ia rakit,” kata Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono saat menggelar konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Muaraenim, Selasa (6/11/2018).
Afner Juwono mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi akan ada transaksi jual beli senpira di wilayah Hukum Polres Muaraenim.
Berbekal informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan mendalam oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaraenim sehingga di dapat lokasi transaksi senpira tersebut.
“Tim Rajawali kemudian melakukan pengintaian, kemudian didapat ada satu unit mobil pick up BG 9356 D yang di dalamnya ada tersangka Husni dan rekannya Asep. Setelah dilakukan penggeledahan, didapat tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif kaliber 38 spesial serta dua butir amunisi caliber 7.65 mm yang disimpan tersangka dibagian dashboard mobil dibungkus kain hijau,” ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Muaraenim.
Sementara itu, tersangka Husni mengaku jika dirinya belajar membuat senjata api rakitan dengan cara otodidak yakni mencontoh pistol mainan.
“Awalnya iseng, buat senjata untuk jaga diri,” ujar Husni yang mengaku sudah belajar merakit senjata api sejak 4 tahun silam.
Husni yang memang memiliki bengkel las ini mengatakan, bahan-bahan yang ia gunakan untuk membuat senjata api rakitan berasal dari spare part bekas mobil.
Selama empat tahun, Husni mengatakan jika dirinya telah membuat tiga senpira laras pendek. “Sudah tiga pucuk senpira yang saya buat. Buatnya butuh waktu 6 bulanan, karena saya tidak fokus buatnya,” imbuhnya.
Dirinya mengungkapkan, senpira yang dibuat tersebut digunakan oleh dirinya untuk menjaga diri dan tidak untuk dijual.
Namun karena desakan ekonomi untuk membayar utang, dirinya kemudian berniat untuk menjual senpira tersebut.
“Selama ini saya simpan, tapi karena butuh uang dan ada yang pengen beli jadi saya niat jual. Harga satu pucuk Rp3,5 juta,” lanjutnya.
Untuk amunisi, Husni mengatakan mendapatkannya di warung remang-remang. Satu butir amunisi didapatkannya dengan harga Rp20 ribu. “Amunisinya dapat dari KP (warung remang –red), satu butir harganya Rp20 ribu,” pungkasnya.
Atas perbutannya, tersangka diancam UU Darurat dengan ancaman maksimal hukuman mati dana tau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Khusus untuk kasus senpira menjadi perhatian Polres Muaraenim, karena memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi,” pungkas Kapolres Muaraenim. (azw)











