Muarabeliti, Sumselupdate.com – Kabupaten Musirawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan untuk pertama kalinya mendapat penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2019.
Penghargaan ini diraih setelah Kabupaten Mura mendapat nilai tertinggi predikat kategori zona hijau dengan total nilai 96,89 dari presentase nilai tertinggi 100,00.
Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau kepada Kabupaten Mura tersebut diserahkan Ombudsman Republik Indonesia di Grand Ballroom, JS Luwansa Hotel Jakarta Jalan HR Rasuan Said, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
“Penghargaan ini merupakan yang pertama bagi Mura. Alhamdulillah dengan semangat AK5 (Ayo Kerja, Kerja. Kerja, Kerja dan Kerja) kita akhirnya mendapatkan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik tahun 2019 ini. Semoga ini akan menjadi penyemangat kita untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat menuju Musi Rawas Sempurna,” ungkap Bupati Mura, H Hendra Gunawan.
Dijelaskan Bupati, penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah yang komitmen untuk memenuhi standar pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Lebih membanggakan lagi, dari enam kabupaten/kota di Sumsel yang masuk kategori zona hijau Ombudsman, Kabupaten Mura mendapatkan nilai tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan.
“Komitmen Pemkab Mura diwujudkan dengan pemenuhan standar pelayanan tersebut oleh setiap perangkat daerah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Bahkan tahun ini kita (Mura) baru pertama kali menjadi sample Survey kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI dalam hal ini Ombudsman Sumsel. Dan untuk pertama kalinya juga sampel kita langsung mendapatkan penghargaan,” katanya.
Dia berharap, dengan adanya penghargaan tersebut tentunya akan semakin menambah motivasi seluruh Aparatur Sipil Negara (AS), untuk bekerja optimal serta menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan yang dapat memberikan pelayanan publik yang prima dan paripurna kepada masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Mura, Alexander Akbar mengatakan, survei kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI merupakan acuan utama standar pelayanan publik. Pemenuhan standar pelayanan publik sebagai filter dan upaya awal pencegahan pungli dan maladministrasi.
“Oleh karena itu, pemenuhan standar pelayanan publik penting dipenuhi sebagai pemenuhan hak warga negara dan penduduk. Sehingga, dengan dipenuhinya standar pelayanan publik maka ini merupakan langkah pertama untuk mencegah pungli dan maladministrasi,” ucapnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Menko Bidang Hukum dan HAM Mahfud MD, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Agama Fachrul Razi, Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai, Dubes Belanda, Ketua Komisi II DPR RI, seluruh komisioner Ombudsman RI serta Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah penerima penghargaan. (ain/rel)











