Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Satreskrim Polrestabes Palembang, meringkus puluhan pemain judi sabung ayam, di Jalan Robani Kadir, Kecamatan Plaju, Palembang, Minggu (19/6/2022) sore,.
Melalui unit Ranmor, puluhan pemain dan pemilik tempat tersebut digelanggang ke Polrestabes Palembang. Barang bukti 9 ekor ayam Bangkok, gulungan ambal, jam dinding, dan 54 motor juga ikut diamankan.
“Dari keterangan pemilik tempat (Ahmad Sarkati), telah dibuka sejak setelah lebaran,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Raskrim Kompol Tri Wahyudi kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Ia mengungkapkan, tempat judi sabung ayam tersebut, buka setiap Sabtu dan Minggu dengan taruhan senilai Rp2- 3 juta perpetarungan.
“Untuk selanjutnya, kita melihat hasil mana-mana yang terlibat unsur 303. Sementara itu pemilik juga terlibat,” katanya.
Atas tindakkan tersebut puluhan dan pemlik sabung ayam terjerat Pasal 303. Kombes Pol Mokhamad Ngajib berharap tempat sejenis agar tak melakukan kegiatan yang sama.
Sementara itu, Ahmad Sarkati (57) meuturkan, bahwa dirinya mendapatkan upah jutaan rupiah.
“Rp2-4 juta perbulan. Dibuka setelah lebaran,” katanya singkat. (**)