Palembang, Sumselupdate.com – Setelah 75 kali beraksi, satu dari tiga orang pelaku spesialis jambret di Palembang berhasil diringkus petugas. Pelaku harus dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Penangkapan Bayu Saputra (22) langsung dipimpin oleh Kanit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Bahtiar dan Panitnya AKP Willy di rumah pelaku di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Wakaf, Kelurahan Sei Lincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada 23 Maaret 2020.
“Sudah melakukan 75 kali penjambretan di kawasan Veteran, Pasar Kuto, Jalan Bangau, depan Selebriti semua dilakukan bersama kedua teman yang belum ditangkap,” ujarnya, Selasa (24/3/20/20).
Kalau sasaran tidak padang mau dia laki-laki atau perempuan pokoknya di jambret, dan seingat saya terakhir menjambret 75 jambret hp anak-anak. Semua dilakukan pada siang hari kalau malam jalanan sepi jadi pada siang hari lah kami beraksi.
“Setelah menjambret kami berbagi hasil bertiga, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari pak beli baju beli makanan untuk di rumah. Setelah itu kami membeli sabu untuk dipakai bertiga agar enak saat melakukan beraksi,” ungkapnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi didampingi Kanit II Kompol Bahtiar mengatakan tersangka Bayu merupakan pelaku spesialis jambret bermotor, di mana modus yang digunakannya saat beraksi dengan berkeliling berboncengan dengan teman.
“Pelaku sengaja mengintai korbannya perempuan dan anak remaja yang sedang berdiri dipinggir jalan sambil memainkan hp setelah korbannya dipantau pelaku lalu mendekati korban teman pelaku yang dibonceng lalu menarik handphone korban,” terang Suryadi.
Dari hasil penyelidikan pelaku sudah 75 kali melakukan aksi jambret diwilayah kota Palembang bahkan pelaku hafal TKP jambret yang pernah dilakukannya di antaranya TKP di Jalan Rajawali, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Veteran, Jalan Selamet Riyadi Boom Baru dan beberapa wilayah lainnya. Rata rata aksi jambret yang dilakukan pelaku dilakukan pada siang hari.
“Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama pada Juli 2019 lalu pelaku bebas dari penjara setelah bebas itu pelaku langsung melakukan aksi jambret hingga tertangkap sudah 75 kali melakukan jambret bersama dua temannya yang masih DPO,” jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang ini juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah jadi korban jambret di TKP yang disebutkan pelaku agar yang belum membuat laporan agar segera membuat laporan ke polisi. (tra)