Pulang Kampung, Buronan Kasus Pembunuhan Diciduk Saat di Dalam Bus AKAP

Senin, 2 Juli 2018
Tersangka kasus pembunuhan tahun 2016 satu diantaranya telah buron saat berada di Mapolres OKU,  Senin (2/7/2018).

Baturaja, Sumselupdate.com – Sepandai-pandai tupai melompat pasti jatuh juga, pribahasa itu agaknya cocok disematkan kepada oknum warga Batumarta 1, Kecamatan Lubukraja, Kabupaten OKU. Ya, pria berinisial Mul (24) berhasil diciduk polisi setelah pulang kampung.

Tersangka ditangkap, Jumat (29/6) sore di dalam Bus AKAP tujuan Pulau Jawa di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Baturaja, OKU. Mul ditangkap karena diduga terlibat pembunuhan pada tahun 2016.

Hal ini ditegaskan Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kabag OPS, Kompol Yuskar dan Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andrian, S.Kom dan Kapolsek Baturaja Timur, AKP Saharuddin, Senin (2/7/2018) di Mapolres OKU.

Dijelaskan, Kapolres kronologis kejadian pada Senin 25 Juli 2016, sekira pukul 15.30 wib bertempat di kebun milik korbanya berinisial, DD (65) petani warga Batumarta 1 Blok. A, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.

Advertisements

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kebun korban di Desa Sukamaju, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur. Pada saat itu telah terjadi pembunuhan yang dilakukan tiga orang pelaku, yakni berinisial PS dan De serta Mul.

“Pelaku tiga orang. Dua sudah berhasil ditangkap beberapa waktu lalu. Satu lagi berinisial Mul baru berhasil ditangkap setelah sebelumnya menjadi DPO. Tersangka ditangkap saat hendak mengajak keluarganya ke Pulau Jawa,” kata AKBP NK Widayana.

Saat kejadian ketiganya tersangka memukul korban di bagian punggung serta kepala dengan menggunakan puntung kayu. Kemudian menusuk korban di bagian kepala, dada, perut serta pinggang dengan menggunakan satu buah obeng yang sebelumnya sudah dibawa dan disiapkan para pelaku.

Setelah itu pelaku menutup mulut korban dengan menggunakan tangan serta memegangi kedua tangan korban sehingga korban tidak bergerak lagi.

“Sebelumnya pada hari Senin 25 Juli 2016, sekira jam 13.00 Wib, pelaku membongkar rumah korban dalam keadaan kosong dan berhasil mendapatkan satu unit HP Nokia milik korban,” katanya.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 dan Ayat (3) KUH tentang Pembunuhan dan Pencurian) dengan Kekerasan.

Sebelumnya pada hari Senin 25 Juli 2016, sekira pukul 13.00, pelaku membongkar rumah korban dalam keadaan kosong  dan berhasil mendapatkan satu unit HP Nokia milik korban.

“Saat itu usai melakukan aksinya salah satu pelaku bilang jika korban sering bawa uang ke kebun. Makanya mereka bertiga menuju kebun korban. Di sanalah korban dihabisi para pelaku,” ucapnya. (wid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.