Muarabeliti, Sumselupdate.com – Dua pemuja narkoba diringkus aparat Sat Narkoba Polres Mura, Selasa (16/8) sekitar pukul 14.00, saat pulang dari lokalisasi patok besi di Jalan Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Dua tersangka tersebut masing-masing Erlis Siswanto (35), warga Dusun II Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kab Mura, Okta Riadi (27) warga jalan Kikim Rt 1, Kelurahan Karang Ketuan, II kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Dari tangan tersangka berhasil diamankan Barang bukti dua bungkus timah rokok berisi masing-masing 1/4 butir diduga pil Extacy, dua unit HP merk nokia.
Kapolres Mura, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba, AKP Forliamzom, mengatakan penangkapan terjadi bermula dari aparat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku pengedar narkoba di Desa Tanah Periuk.
Kemudian dilakukan penyelidikan untuk selanjutnya dilakukan penangkapan.
“Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres Mura untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (ain)











