Pukat UGM Minta KPK Terapkan Pidana Korporasi ke Meikarta

Jumat, 26 Oktober 2018
Proyek Meikarta

Jakarta, sumselupdate.com – Penetapan Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, sebagai tersangka dapat menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut lebih jauh keterlibatan korporasi. KPK tidak boleh berhenti pada perseorangan, tetapi dapat menggunakan pendekatan pidana korporasi.

“Pendekatan pidana korporasi penting, karena suap kepada Bupati Bekasi berkaitan dengan usaha korporasi yaitu perizinan proyek Meikarta,” kata Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH UGM) Dr Oce Madril kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).

Secara terminologi, tindak pidana oleh korporasi menurut Perma No 13 Tahun 2016 adalah tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi.

Selanjutnya dinyatakan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila:

a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi;
b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
c. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan.

“Petinggi korporasi yang telah menjadi tersangka di KPK, jelas berada dalam hubungan kerja sehingga memungkinkan KPK untuk melihat kemungkinan menjerat korporasinya sebagai tersangka. Secara nalar sehat, dugaan suap dilakukan untuk kepentingan korporasi, bukan kepentingan pribadi para tersangka,” ujar Oce.

Selain itu korporasi juga memperoleh keuntungan dari dugaan tindakan suap tersebut, yaitu terbitnya izin. Ada keterkaitan yang erat antara dugaan suap dengan perizinan proyek.

“Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM menyampaikan rekomendasi kepada KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta dan menggunakan ketentuan pidana korporasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan Perma Nomor 13 tahun 2016 terhadap korporasi yang terlibat dalam korupsi,” pungkasnya. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.