PT Muba Link Kembali Didemo, Puluhan Pengunjuk Rasa ‘Long March’

Selasa, 30 Agustus 2016
Demonstrasi yang dilakukan puluhan karyawan PT Muba Link yang menuntut gaji sesuai UMK.

Sekayu, Sumselupdate.com –Demontrasi puluhan karyawan pada 1 Agustus 2016 yang menuntut PT Muba Link menaikkan gaji mereka sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), hingga kini belum terealisasi.

Tak pelak, kondisi ini membuat puluhan karyawan PT Muba Link kembali berunjuk rasa, Selasa (30/8).

Read More

Dalam aksinya kali ini, puluhan karyawan PT Muba Link melakukan long march dari halaman Stadion Serasan Sekate.

Tak cukup di situ, para karyawan menuju ke halaman kantor Pemkab Muba dengan menggelar orasi dan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan mereka. Puas di Kantor Pemkab Muba, aksi berlanjut ke depan Gedung DPRD Muba.

Dalam orasinya, koordinator aksi, Arif Alamsyah mengatakan, PT Muba Link sudah menyalahi aturan, di mana seharusnya Upah Minimum Sektoral Muba Rp2.320.000, namun faktanya, gaji mereka cuma Rp1.475.318.

Tak hanya itu, menurut Arif, pihaknya juga mempertanyakan BPJS tenaga kerja yang saat ini belum diterima rekening koran. Sementara angsuran BPJS Tenaga Kerja setiap bulan dipotong melalui pemotongan gaji yang dilakukan oleh pihak manajemen.

Demonstrasi ini pun sebagai bentuk penolakan pemecatan secara sepihak yang dilakukan pihak perusahaan terhadap salah satu karyawan, yakni Husni Mubarok. Di mana diketahui, pada 1 Agustus 2016 lalu, Husni Mubarok menjadi kordinator aksi demonstrasi.

Menurut Arif, PHK yang menimpa Husni Mubarok, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana PHK yang dilakukan pihak perusahaan tanpa melalui pemanggilan ataupun skorsing.

Arif juga menyuarakan untuk menolak segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh manajemen, sehingga membuat para karyawan tidak nyaman dalam bekerja.

Sebelumnya, Direktur PT Muba Link, Ibrahim Hasan saat dikonfirmasi Sumselupdate.com pada 1 Agustus 2016 silam mengatakan, apa yang menjadi tuntutan beberapa karyawan merupakan hak mereka.

Adapun mengenai Jamsostek yang diperseterukan memang benar itu terjadi, akan tetapi pembayaran sudah dicicil.

Diakuinya, hingga kini masih ada tunggakan kepada Jamsostek, karena Muba Link mementingkan terlebih dahulu yang prinsip, seperti bayar listrik, gaji, dan lainnya.

“Semuanya itu menjadi tanggung jawab perusahaan Muba Link kepada Jamsostek, segera akan kita bayarkan,’’ ungkap Ibrahim.

Ditambahkan Ibrahim, mengenai  gaji di bawah UMK memang benar itu yang terjadi di Muba Link.

Sebenarnya, menurutnya, perusahaan memang berkeinginan untuk itu tetapi  belum bisa merealisasikannya. Sebab perjalanan perusahaan selama ini, antara pengeluaran dan pendapatan tidak seimbang.

“UMK sudah kita lakukan secara bertahap, tetapi kalau mau secara serentak kita akan lakukan rasionalisasi (pemangkasan -red) karyawan kembali,’’ jelasnya. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts