PT INKA Bantah 2 TKA Asal China yang Dideportasi Pegawainya

Jumat, 30 Desember 2016
Dua TKA asal China yang dideportasi

Jakarta, Sumselupdate.com – Manajemen PT Industri Kereta Api ( INKA) membantah dua tenaga kerja asing (TKA) asal China yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Madiun adalah pegawainya. Dua TKA itu adalah konsultan kontraktor pemenang tender pengolahan limbah dari PT INKA Multi Solusi (IMS) selaku anak perusahaannya PT INKA.

“Secara murni INKA sebagai industri kereta api tidak ada pekerja asing yang digunakan PT INKA. PT INKA murni mulai teknologi, desain dan produksi dengan menggunakan sumber daya manusia putra-putri Indonesia,” kata Senior Manager Secretary, Public Relation dan CSR PT INKA, Cholik Mochamad Zam-Zam, Jumat ( 30/12/2016) dikutip dari laman Kompas.com.

Read More

Cholik mengklarifikasi pemberitaan terkait penyebutan dua TKA yang dideportasi bekerja di PT INKA oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto. Ia menegaskan tidak ada satupun pekerja asing yang digunakan PT INKA.

Terkait keberadaan dua TKA itu, Cholik menjelaskan, kebetulan PT IMS selaku anak perusahaan PT INKA menggelar tender pengolahan limbah. Pemenang tendernya, Asasandong yang berasal dari negeri China. Lalu kontraktor pemenangnya mengambil konsultannya dan mempekerjakan TKA dari China.

Terhadap persoalan itu, PT INKA sudah menegur anak perusahaan PT IMS agar kedepannya harus lebih teliti bila mempekerjakan atau melibatkan TKA. Sebelum mempekerjakan TKA izinnya harus jelas dan dokumennya juga lengkap.

“Bukan kami atau anak perusahaan yang mengurus izinnya. Tetapi kontraktor pemenang tender yang harus dokumen TKA,” ucap Cholik.

Ia menambahkan PT INKA juga meminta PT IMS selaku anak perusahaan untuk segera menegur kontraktor pemenang tender pengolahan limbah.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mendeportasi dua tenaga kerja asing (TKA) yang diduga akan dipekerjakan di PT Industri Kereta Api (INKA) ke negara asalnya, China.

Kedua TKA asal China, Weiqiang Zhao (47) dan Zuoyou Wen (49) dideportasi dengan menumpang pesawat Air Asia lewat Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jumat ( 30/12/2016) siang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto mengatakan, timnya menangkap empat orang yang diduga dipekerjakan sebagai tenaga konstruksi bangunan di PT INKA.

Saat diperiksa, dua TKA memiliki izin tinggal terbatas sesuai dengan aturan dan kontrak kerja resmi.

“Sementara kedua TKA yang dideportasi hanya menggunakan visa turis saja. Hanya saja dua TKA yang dideportasi itu mau bergabung dengan dua rekannya di PT INKA,” kata Sigit. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts