Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang ditangkap Ditintelkam Polda Sumsel beberapa hari lalu telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Palembang.
Sebelumnya para WNA ini diamankan petugas karena diduga menggunakan visa kunjungan masuk ke Indonesia, namun mereka bekerja proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang dan saat ini mereka berada di sel tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Palembang.
Kasubsi Pengawasan Kantor Imigarsi Kelas I Palembang Widyo Sandhi Suprapto membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima 24 WNA asal Cina dari penyidik Polda Sumsel.
“4 orang diamankan di Zona 1 arah bandara dan 20 orang diamankan dari mess mereka di Jalan Cipto dan dokumennya juga sudah diserahkan pihak Polda Sumsel pada Jumat malam,” katanya kepada awak media, Senin (31/7/2017).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan berupa Berita Acara Perkara (BAP) kepada 24 WNA Cina ini, setelah melakukan BAP pihaknya baru mengetahui. “Apabila terbukti bersalah akan dilakukan deportasi,” tegasnya.
Ketika ditanya pasal apa yang dilanggar oleh 24 WNA asal Cina ini, Sandhi menjelaskan kalau pihaknya baru memintai keterangan Pasal 75 tentang keterkaitan kegiatan dan keberadaan mereka di Palembang.
Diakuinya, kalau pihaknya mengetahui sudah ada beberapa orang yang memegang Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Apabila terbukti bersalah akan kita buatkan Bapen meminta persetujuan dari kepala kantor dan kepala wilayah. Saya belum juga bisa mengatakan (lama tinggal), nanti setelah pemeriksaan,” terangnya.
Disebut kecolongan, dengan adanya pekerja-pekerja asing di Palembang langsung dibantah oleh Sandhi yang mengatakan kalau pihaknya tidak merasa kecolonganan dan pihaknya tetap melakukan pengawasan.
“Kalau untuk kecolongan tentu tidak, dimana untuk pengajuan Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) melalui kantor kami juga, kami rutin untuk melakukan pengawasan dilapangan,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, ke-24 WNA asal Cina yang masih diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang tersebut yakni Li Xuan, Zhao Jia Ming, Hu Jian Yun, Luo Peng Gang, Ren Chen, Li Wen He, Duan Feng, Qin Gang, Deng Zong, Xue Ming Liang, Mao Ming, Wang Peng.
Selanjutnya Xu Tai Ming, Zhang Zhi Dong, Gu Shu Ping, Li Dong Dong, Chen Xi, Qu Huan, Zhang Jian Zheng, Zhou Xi Zhi, Chang Shi De, Xiao Xiao Ying, Chen Pei Li dan Zheng Jiang Rui. (tra)











