Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Seorang Disk Jokey (DJ) wanita bernama Yuniar (28), Warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Yuniar digrebek anggota Unit Ranmor Polrestabes Palembang saat asyik live streaming mempromosikan judi online di kediamannya pada Sabtu (6/11/2021).
Pemilik nama panggung DJ Sandra Arimby ini terlihat tak berkutik saat petugas menggrebeknya. Dari pengakuannya jika dirinya tidak tau apa-apa dan hanya mempromosikan saja.
“Kito kan dak tau kalau ini dilarang, kita ditawarin ya saya kira game online,” tutur Yuniar saat ditemui di Polrestabes Palembang, Senin (8/11/2021).
Ia mengaku bahwa dirinya di-endorse dan dibayar per bulan sebesar Rp15 juta dengan durasi satu jam.
“Awal bulan diberikan uang 10 juta dan bulan kedua Rp15 juta. Saya baru endore tiga bulan dengan durasi sejam. Tapi kalau live nge-DJ saja sudah lama,” ungkapnya.
Ia menambahkan dirinya bermain musik untuk orgen tunggal atau DJ orgen tunggal yang bermain di wilayah Palembang dan berbagai perdesaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan timnya telah mengamankan Female DJ di Jalan KH wahid Hasyim beserta barang bukti.
“Benar tim Ranmor Polrestabes Palembang berhasil mengamankan Famale DJ yang mempromosikan judi online dan togel secara live. Yang kita amankan saat dirinya live,” katanya.
Dalam penyergapan itu, menurut Tri Wahyudi, petugas mengamankan barang bukti bukti transfer endose, handhone jenis Iphone, alat musik DJ-nya atau Dest.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (**)