Jakarta, sumselupdate.com – Demi sukses penyelenggaraan dan sukses prestasi Indonesia di Asian Games 2018, Presiden Jokowi pada 12 Februari 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
Melalui Inspres itu, sebagaimana dilansir setkab.go.id, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada pimpinan 28 Kementerian/Lembaga dan kepada daerah yang terkait pelaksanaan Asian Games, yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Sumsel, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Secara garis besar, ada dua hal pokok dalam instruksi Presiden bagi pejabat Negara terkait. Pertama, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing untuk memberikan dukungan secara terkoordinasi, terencana, dan menyeluruh bagi pelaksanaan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban sesuai dengan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
Selanjutnya, “Memberikan dukungan bagi persiapan dan pembinaan olahragawan dan/atau cabang olahraga untuk mencapai prestasi dalam Asian Games XVIII Tahun 2018,” bunyi diktum kedua Inpres tersebut.
Khusus kepada Menko PMK, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, melalui dukungan fasilitas kebijakan pelaksanaan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
Adapun kepada Mendagri, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk meningkatkan pemberian fasilitasi dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah khususnya yang menjadi lokasi penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.
Sementara kepada Menteri Keuangan diinstruksikan untuk memfasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan Asian Games berdasarkan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Games 2018 sesuai dengan kemampuan APBN dan memfasilitasi teknis kepabeanan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (shn)