Sidang Esepsi Terdakwa Kasus Proyek Asian Games, Kuasa Hukum Sebut Bukan Kasus Pidana

Senin, 28 September 2020
Sidang esepsi, kasus Proyek Asian Games

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan terhadap terdakwa Febry Alfian alias Ayong, dalam kasus dugaan melakukan tindak pidana penipuan proyek pengadaan batu belah dalam pembuatan embung pada Venue Asian Games 2018 di Jakabaring kembali digelar di ruang persidangan Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus, dengan agenda pembacaan Esepsi atau pembelaan atas dakwaan, siang ini Senin (28/9/2020).

Dalam sidang esepsi tersebut, Abu Nawar Paseban, kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi minggu lalu.

Bacaan Lainnya

“Dengan ini kami mengajukan keberatan atas tuntutan yang dibacakan JPU terkait hukuman yang dibacakan pada saat itu yakni perbuatan terdakwa dikenakan pasal 378 huruf A atau 379 huruf A yang mana kedua pasal tersebut ialah termasuk dalam tindak pidana sementara menurut kami dengan barang bukti yang kami miliki perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan pasal pidana tersebut,” terang kuasa hukum terdakwa pada saat sidang teleconference berlangsung.

Usai pembacaan esepsi tersebut, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Bong-Bongan Silaban ini pun ditunda pada hari Kamis ini tanggal 1 Oktober 2020.

“Untuk jawaban dari Esepsi yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda hari Kamis,” ucap hakim ketua Bong-Bongan Silaban

Terpisah, Abunawar Paseban melalui tim kuasa hukumnya Rosmaita menyatakan bahwa pihaknya tidak setuju dengan dakwaan kliennya yang masuk dalam tindakan pidana.

“Iya kita ajukan esepsi ini karena kita keberatan, klien kami ini kan cuman permasalahan bisnis dan seharusnya masuk dalam persidangan perdata jikapun dipersidangkan. Dan apalagi tuntutan kemarin klien kami bakal dihukum dengan hukuman 4 tahun penjara,” terangnya usai persidangan.

Bukan hanya itu ia juga menyatakan bahwa semua pembayaran dalam proyek Asian Games tersebut telah dilunaskan hanya tinggal sisanya yang emang masih diurus terlebih dahulu

“Jadi ini kan jubungan pekerjaan dari tahun 2012-2017 dan ini resmi bisnis dan semuanya mulus. Dan semuanya sudah dibayarkan dan telah dilunasi. Jadi sekali lagi ini seharusnya hukum perdata bukan hukum pidana,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Ayong, komisaris PT Surya Prima Abadi bergerak dalam bidang supplier proyek lanjutan perluasan embung salah satu venue Asian Games di Jakabaring tahun anggaran 2017.

“Saat itu proyek tersebut membutuhkan pengadaan batu belah (split) yang kemudian ditawarkan terdakwa kepada korban Bong Elvan Hamzah atau pihak PT Metro Ragam Usaha senilai Rp3,4 miliar,” sebut Ursulla dalam sidang virtual.

Selain kepada PT. Metro Ragam Usaha, terdakwa juga menawarkan kepada PT Mitra Baratama Persada senilai kurang lebih Rp4,6 miliar, terdakwa Ayong menjanjikan paling lama 2 bulan tagihan itu akan dibayarkan sejak barang diterima.

“Namun setelah pihak PT Mitra Baratama Persada mengirimkan invoice penagihan sesuai tanggal yang dijanjikan, terdakwa terkesan menghindar dan susah untuk dihubungi. Kalaupun bisa dihubungi dengan nomor telepon yang tidak dikenal, alasannya sedang diatur dan pembayaran selalu dijanji-janjikan saja dan belum ada realisasinya,” urai Ursulla.

Dalam dakwaan disebutkan juga bahwa kedua perusahaan itu mengalami kerugian dengan total lebih kurang Rp8 milar. Sehingga akibat perbuatannya terdakwa bisa dikenakan denda paling banyak Rp10 miliar.(Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait