Dilimpahkan ke Kejari Palembang, Tersangka Pencucian Uang Asian Games 2018 Diperlakukan ‘Spesial’

Selasa, 25 Agustus 2020
DILIMPAHKAN-FA alias Ayong, tersangka Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Proyek Asian Games 2018, dilimpahkan ke Kejari Palembang, Selasa (25/8/2020).

Palembang, Sumselupdate.com-Usai ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Maret 2020 oleh Bareskrim Polri, FA alias Ayong yang ditangkap 28 Juni lalu atas Laporan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek Asian Games 2018 di Palembang, dengan Nomor: LP/442/IV/2018 Bareskrim Polri, 3 April 2018, dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri berikut berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (25/8/2020).

Namun dari pantauan di lapangan, tersangka Ayong terlihat spesial dan berbeda. Tak seperti tahanan lainnya yang wajib di borgol tangannya, Ayong yang diketahui menaiki pesawat Batik Air Penerbangan pukul 8.30 WIB, tampak mengenakan masker serta setelan serba hitam dari topi, baju, hingga celana, nampak bebas melenggang, meskipun dalam pengawalan ketat anggota kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Benar hari ini ada pelimpahan perkara Tersebut dengan satu orang tersangka inisial FA alias Ayong, tarkait penipuan pada Asian Games 2018. Tersangka saat ini masih menjalani proses administrasi tahap II untuk dilakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ariek, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA).

Sementara sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono sempat menyampaikan kepada awak media jika total kerugian sebesar Rp8,9 miliar dengan pelapor atas nama Lastri Sulastri selaku kuasa dari PT MRU, PT MBP, dan PT PBBS.

Diketahui kasus ini berawal saat Ayong meminta kepada Dirut PT MRU untuk mengirimkan lima kapal pengangkut barang berisikan batu split atau batu belah pada akhir Januari 2017. Hal itu dimaksudkan untuk pembuatan embung di Jakabaring, Palembang, dalam rangka proyek Asian Games 18 Agustus 2018.

Dari awal korban tidak mau menerima tawaran dari Ayong, namun karena bujukan dan janji bahwa proyek tersebut sangat aman karena uangnya berasal dari APBD atau APBN dan menjamin kelancaran pembayaran, akhirnya korban percaya dan mau membuatkan purchase order.

Masalah baru muncul setelah batu untuk pembuatan embung dalam rangka proyek Asian Games 2018 itu telah diterima dan dilakukan penagihan. Staf terkait dari Ayong menjadi sulit dihubungi dan mengaku belum menerima perintah pembayaran.

Berdasarkan hal tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan 1 saksi terlapor yakni Ayong dan penyidik menetapkan Ayong sebagai tersangka tunggal.

Ayong dikenakan Pasal 379a KUHP dan Juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait