Palembang, Sumselupdate.com – Pemprov Sumatera Selatan, meminta 17 kabupaten/kota se-Sumsel untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro, sesuai kriteria pemerintah pusat, mengingat kebijakan itu diperpanjang yang dimulai pada 15 hingga 28 Juni.
Plh Sekda Sumsel, Ahmad Najib mengatakan, PPKM Mikro jilid X akan difokuskan pada sekolah beberapa zona yang diperbolehkan tatap muka yakni zona hijau, dan oranye. Sementara zona merah diwajibkan menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Tetap proses pembelajaran diserahkan daerah sebagai penanggung jawab pendidikan itu karena izinnya daerah tersebut,” katanya
Fokus lain, mengenai tempat umum seperti tempat hiburan, restoran dan kafe harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat serta jam operasional dibatasi hingga 21.00 WIB.
Najib menuturkan dibatasinya jam buka membuat pelaku usaha mengeluh, namun dirinya menyampaikan ke pemilik toko agar dapat bersabar serta harus sadar hingga daerah kembali pulih dari Covid-19.
“Kami tidak mau seperti yang terjadi di daerah Kudus, Jatim. Khususnya Kota Palembang, meski sudah lebih baik pencegahannya,”jelasnya
Untuk mengawasi tempat publik dan kepatuhan masyarakat terhadap protokes pihaknya kembali mengaktifkan Operasi Yustisi. Menurutnya ini sebagai komitmen pemerintah untuk menjaga masyarakat terhindar dari persebaran Covid-19 sekaligus, menjaga agar roda perekonomian tetap berjalan.
“Kami tetap tegas jika tidak taat aturan masih timbulkan keramaian akan ada penindakan kalau tidak ada taat dengan membubarkan,” tutupnya (Ron)