Palembang, Sumselupdate.com – Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap satu pelaku buronan kasus pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi di area parkir Bank BCA Cabang Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam aksi tersebut, komplotan pelaku berhasil membawa kabur uang tunai milik nasabah senilai Rp520 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berinisial ZS (31).
Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Perindustrian Kilometer 9, Kota Palembang, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Pelaku berinisial ZS (31) berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca kendaraan korban saat menjalankan aksinya,” ujar Johannes, Senin (15/6/2026).
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial BH (24) melakukan penarikan uang dalam jumlah besar di Bank BCA Cabang Sekayu pada Rabu (18/12/2024).
Setelah mengambil uang, korban menyimpannya di dalam mobil Toyota Agya BG 1923 BW yang diparkir di area perbankan. Korban kemudian kembali masuk ke dalam bank untuk menyelesaikan keperluan administrasi.
Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku yang telah mengintai korban langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil uang yang disimpan di kursi penumpang bagian depan.
Hasil penyelidikan mengungkap aksi tersebut dilakukan oleh komplotan terorganisir yang terdiri dari empat orang dengan pembagian tugas masing-masing.
Selain ZS, polisi juga menetapkan FF (26) sebagai tersangka. Namun saat ini FF diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Rumah Tahanan Musi Banyuasin.
Sementara dua pelaku lainnya berinisial AK (32) dan AS (30) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Johannes menjelaskan, kelompok tersebut menjalankan aksinya dengan cara mengawasi aktivitas nasabah di area perbankan, khususnya yang membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Setelah menentukan target, para pelaku mengikuti pergerakan korban hingga menemukan kesempatan untuk beraksi.
“Pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca yang dibeli secara daring untuk mempercepat proses eksekusi dan menghindari perhatian masyarakat sekitar,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ZS memperoleh bagian sebesar Rp119 juta dari hasil kejahatan tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polda Sumsel memastikan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron terus dilakukan guna mengungkap tuntas jaringan pelaku spesialis pecah kaca yang beraksi di wilayah Sumatera Selatan.
(**)











