Positif Gunakan Narkoba, Oknum Anggota Polres Empat Lawang Ini Dipecat

Penulis: - Senin, 22 April 2024
Wakapolres Empat Lawang Kompol Liswan Nurhapis, SH saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Lapangan Mapolres, Senin (22/4/2024).

Tebingtinggi, Sumselupdate.com Personel Polres Empat Lawang dengan inisial AR dengan pangkat Briptu resmi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti positif menggunakan narkoba.

Pemberhentian salah satu personel Polres Empat Lawang dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Lapangan Mapolres, Senin (22/4/2024).

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Salpia Wardi kepada wartawan menyampaikan PTDH personel Polres Empat Lawang tersebut merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Sumsel.

Briptu AR dengan jabatan BA Polres Empat Lawang melanggar Pasar 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 7 Ayat (1) Huruf (A), (B), Dan (M) Pasal 11 Huruf (A) Dan (C), Pasal 21 Ayat 3 Huruf (D), Ayat 4 Huruf E, PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Kasi Humas.

Kasi Humas juga menyampaikan pesan dari Wakapolres Empat Lawang Kompol Liswan Nurhapis, SH yang menjadi pemimpin dalam upacara PTDH tersebut.

“Upacara PTDH terhadap anggota Polri tentu memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri,” ujarnya.

“Juga tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui Proses PTDH seperti ini, namun ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri,” imbuhnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.