Tindaklanjuti Keputusan MK, KPU Segera Tetapkan Paslon 2 Sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Penulis: - Senin, 22 April 2024
Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberi pernyataan seusai putusan MK. (Beritasatu/Moh Said)

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3 dengan akan menetapkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (22/4/2024).

Bacaan Lainnya

“Dengan penetapan keputusan ini, maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” ungkap Hasyim.

Hasyim menyatakan bahwa dengan penolakan permohonan PHPU yang diajukan paslon 1 dan paslon 3, maka Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Nasional tetap berlaku. Hasil pemungutan suara nasional tetap dipakai.

“Dari hasil keputusan MK yang menolak perselisihan PHPU yang diajukan paslon 1 dan 3 ini, maka Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden 2024 tetap akan berlaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 telah ditetapkan perolehan suara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres 2024 dengan meraih total 96/214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional.

Sementara untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ada di peringkat kedua dengan raihan 40.971.906 suara atau 24,95 persen suara sah nasional dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berada di peringkat terakhir dengan raihan 27.050.878 suara atau 16,4% suara sah nasional. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.