Palembang, Sumselupdate.com – Pomdam II Sriwijaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi di tempat hiburan malam (THM) Panhead Palembang.
Dua tersangka tersebut masing-masing anggota TNI berinisial Sertu MRN dan seorang warga sipil berinisial DS. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam.
“Setelah 1×24 jam pemeriksaan penyidikan, ditetapkan dua orang tersangka yakni penembak Sertu MRN dan satu warga sipil DS yang merupakan rekan MRN,” ujar Kapendam II Sriwijaya Letkol Yordania, Minggu (17/5/2026).
Yordania menjelaskan, keterlibatan DS dalam perkara tersebut karena diduga berupaya menyembunyikan senjata api yang digunakan oleh tersangka Sertu MRN.
Sertu MRN, yang sebelumnya sempat disebut Serda RN, diamankan oleh Intelijen Kodam II Sriwijaya saat berada di RS Bhayangkara Palembang.
Baca Juga: Keributan Pecah di THM Panhead Palembang, Anggota TNI Tewas Diduga Ditembak Sesama Tentara
Baca Juga: THM Panhead Palembang Ditutup Usai Penembakan Sesama Anggota TNI Tewaskan Pratu Ferischal
“Kami limpahkan ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum terhadap tersangka DS,” tegas Yordania.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka guna mengungkap secara menyeluruh motif dan kronologi penembakan tersebut.
(**)











