PALI, Sumselupdate.com – Mat Hasan (60) warga Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang patut menjadi contoh sebagai warga yang baik yang menaati peraturan. Karena beberapa waktu lalu kakek 60 tahun itu menyerahkan Senjata Api Rakitan (Senpira) laras panjang jenis kecepek ke Polsek Tanah Abang.
Penyerahan dilakukan Mat Hasan saat didatangi Brigadir Polisi Indra, dari Unit Babinkamtibmas Polsek Tanah Abang ke rumahnya. Hasan yang bekerja sebagai petani ini menyadari betul kalau senpira yang disimpannya selama ini adalah satu pelanggaran hukum dengan ancaman mencapai belasan tahun.
“Barang ini (senpira-red) saya dapat dari seseorang dengan cara membeli. Biasanya saya gunakan untuk berjaga-jaga dari hewan buas di kebun. Sekarang saya sudah tua dan takut untuk menggunakannya serta takut dengan ancaman hukumannya,” ujar Hasan.
Terpisah, Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andy Gunawan melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima senpira laras panjang jenis kecepek dari salah satu warga di wilayah hukumnya.
“Kami sangat mengapresiasi yang sudah dilakukan oleh pak Mat Hasan yang dengan sukarela dan kesadaran diri memberikan senpira jenis kecepek kepada pihak kami. Serta kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus di Kecamatan Tanah Abang untuk melakukan hal serupa,” kata Kapolsek.
Ditambahkannya, ancaman hukuman kepemilikan senjata ini sangat berat. “Undang – undangnya jelas, hukumannya jelas, maka dari itu kami minta kesadaran masyarakat untuk menyerahkannya sendiri, Sebab kalau kedapatan oleh pihak kepolisian akan melalui ranah hukum,” pungkasnya. (adj)











