PALI, Sumselupdate.com – Kepolisian Sektor (polsek) Talang Ubi KPenukal Abab Lematang Ilir(PALI). Melalui jajaran unit Reserse Kriminal (reskrim), menyebar 7 (tujuh) lembar foto Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga sering melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum polsek Talang ubi dan salah satu pelaku merupakan pelanggar UU-ITE.
Penyebaran foto ini terkait dengan beberapa waktu lalu dilakukan penyisiran di beberapa tempat yang diduga markas persembunyian para pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan (begal) yang selama ini meresahkan masyarakat di Bumi Serepat Serasan.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban SIk, mengatakan bahwa dengan disebarkanya foto-foto DPO ini agar masyarakat dapat mengetahui dan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisiaan untuk mempermudah proses penangkapan para pelaku.
“Kita sudah melakukan beberapa kali penyisiran serta penggerebekan di dua tempat berbeda yang diduga markas para pelaku begal, namun para pelaku ini berhasil melarikan diri. Dan dengan kita sebarkan foto para pelaku ini, diharapkan kerjasamanya dengan masyarakat apabila mengetahui DPO tersebut untuk menghubungi kita,” ujar Janton yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli SH, saat melakukan penyebaran foto ditempat-tempat umum, Selasa (21/06).
Dijelaskanya bahwa 6 pelaku begal ini terkenal sadis yang tak segan-segan melukai bahkan membunuh korbannya.
“Dari 6 DPO ini ada di antaranya merupakan residivis, dan dikenal sadis. Mereka sering beraksi di wilayah PALI dan Musi rawas, terutama di wilayah hukum kita,” kata Janton.
Adapun ke-6 DPO pelaku begal tersebut yaitu Sulaeman alias Manu (30), Baung (29), Sukir (39), Eka alias Kabah (35), Anton Kasmedi (21) dan Eka (39).” jelasnya.
Lebih lanjut, masih kata Janton, bahwa ada juga satu DPO kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yaitu merupakan pimpinan redaksi sekaligus pemilik salah satu media masa lokal di kabupaten PALI.
“Untuk pelaku Agus Renaldi alias Agus Blek, kita harapkan agar yang bersangkutan menyerahkan diri, karena sudah dua kali kita layangkan surat panggilan namun sepertinya tidak ada kerjasamanya. Sekali lagi kita harapkan, masyarakat bisa bekerjasama untuk bisa menangkap DPO ini.” tandas Janton.
Foto DPO tersebut disebarkan ditempat-tempat umum, seperti Terminal, Pasar, Kantor Pos, Swalayan, Minimarket dan Toko-toko, serta tempat-tempat umum lainnya. (adj)











