Polsek Talang Ubi Sebar Maklumat Soal Karhutla

Jumat, 19 Juli 2019

PALI, Sumselupdate.com – Adanya edaran maklumat bersama tentang kebakaran hutan, lahan, ilalang, dan semak belukar (Karhutla) yang ditandatangani Gubernur, Kapolda dan Pangdam II Sriwijaya, diteruskan jajaran Poksek Talang Ubi ke masyarakat.

Maklumat tersebut langsung diteruskan Polsek Talang Ubi ke desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Talang Ubi melalui giat Bhabinkamtibnas Polsek Talang Ubi.

Read More

Kapolres Muararnim AKBP Afner Juwono memalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan membenarkan pihaknya mensosialisasikan dan menyebarkan maklumat tersebut.

Menurut Kapolsek, kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak ditandatanganinya maklumat dan didebarkan langsung ke masyarakat.

“Kami berharap dan menghimbau secara langsung melalui Bhabinkamtibmas agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena Pelaku akan dijerat pasal berlapis, ancaman paling lama 15 tahun,” ujar Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto.

Adapun ancaman yang termuat dalam maklumat tersebut yaitu pelaku pembakar lahan dijerat pasal berlapis, baik perorangan maupun korporasi.

Dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai Pasal 78 (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu, bisa juga dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Dalam maklumat bernomor 022/SPK/BPBD.SS/2019, MAK/04/VII/2019, serta MOU/08/VII/2019, disebutkan karhutla adalah peristiwa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup flora dan fauna, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan kegiatan ekonomi, transportasi, dan pendidikan masyarakat nasional/internasional.

Kemudian, dapat juga merusak citra Indonesia di lingkungan masyarakat internasional sebagai bangsa pembakar hutan. Terdapat 8 pasal tindak pidana yang terkait karhutla yang mengancam pelaku pembakar lahan.

Beberapa diantaranya pasal 78 ayat 3 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar karena dengan sengaja membakar hutan, atau pasal 78 ayat 4 UU yang sama apabila akibat kelalaiannya menyebabkan karhutla diancam 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp1,5 miliar.

Kemudian, terdapat pasal 187 KUHP tentang kesengajaan membakar hutan dengan ancaman 12 tahun pidana penjara dan pasal 188 KUHP yang akibat kelalaian dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

Lalu, ada Pasal 98, 99, dan 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Serta Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

“Jadi, jika terbukti ada masyarakat atau perusahaan yang melanggar, maka akan di proses secara hukum,” tegas Okto. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts