Polsek Talang Ubi Ringkus 2 Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong

Senin, 24 Februari 2020
Polisi saat membeberkan barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku

PALI, Sumselupdate.com — Dua orang spesialis pembobol rumah kosong berhasil dibekuk tim gabungan, Kepolisian Sektor Talang Ubi dibantu Polres PALI.

Keduanya bernama Krisnandi alias Regen (34) dan Edy Agusnianto (31), warga Pahlawan, kelurahan Talang Ubi Selatan, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI.

Dalam modus operandinya, Regen mengaku bahwa Ia membobol rumah korban dengan menggunak sebuah obeng.

“Namun sebelumnya, saya sudah mengamati dan memastikan rumah tersebut kosong terlebih dahulu dalam waktu satu malam. Kemudian, setelah berhasil membuka pintu, saya mengambil barang-barang yang ada dan kemudian keluar lagi dari atap rumah,” terang Regen, Senin (24/2/2020) di Mapolsek Talang Ubi.

Advertisements

Ia juga mengaku barang hasil curiannya disimpan di rumah Edy, dan hasil penjualan barang curian tersebut dibelikan ponsel. “Duitnyo aku belike HP, tapi belum laku semua pak,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PALI AKP R. Kusnedi didampingi Kapolsek Talang Ubi, Kompol Yuliansyah mengungkapkan bahwa kedua pelaku disinyalir merupakan spesialis pembobol rumah kosong.

Dari tangan pelaku, diamankan juga barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit DVD player, empat unit speaker berbagai macam ukuran dan merck, sepasang spion, satu unit rice cooker, satu unit kipas angin dan satu unit tabung gas elpiji ukuran 3 kg.

“Pelaku diamankan berdasarkan nomor laporan LP/31/II/2020/Sumsel/Res PALI/Sek Tlg ubi, tgl 10 Februari 2020. Atas korban bernama Adventus (34), warga Palembang yang bermukim di Pahlawan, kelurahan Talang Ubi Selatan. Kejadian pada hari Minggu (10/02/2020) sekitar pukul 04.30 WIB,” tambahnya.

Ia juga mengatakan bahwa kedua pelaku sempat mengubah barang bukti, seperti melepas spion sepeda motor dan mengecat seluruh body sepeda motor dengan cat pilok warna hitam.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil mengungkap kasus tersebut. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.