PALI, SUmselupdate.com – Bukannya mengisi hari kemerdekaan dengan kegiatan positif dan kreativitas, dua pemuda asal desa Suka Damai Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini justru membuat malu keluarga bangsa dan negara.
Pasalnya, Windi Andreas (17) dan Hobi Yono (20) pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI Ke-72 kemarin (17/8) malah menjadi pelaku penjambretan terhadap korban Lisdayanti (18) warga Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi.
Kejadian bermula pada saat Lisdayanti bersama dua temannya hendak pulang dari arah Simpang Lima Pendopo menuju ke rumahnya si Simpang Bandara. Ditengah perjalanan, tepatnya di Jalan Merdeka Golf Permai depan Radio PALI tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri sepeda motor korban di serempet oleh sepeda motor pelaku.
Seperti sudah terbiasa dalam melakukan aksi penjambretan, satu kali sergapan handphone milik korban langsung berhasil diambil sang pelaku dari tangan korban. Akibat dari sergapan tersebut, korban bersama dua temannya terbalik. Sementara kedua pelaku langsung kabur.
Setelah kejadian tersebut sang korban langsung melapor ke Polsek Talang Ubi dan tak lama kemudian anggota Polsek Talang Ubi yang sedang piket jaga bersama Unit Reskrim melakukan pengejaran dan kedua pelaku dapat diamankan di jalan masuk arah Bandara menuju Desa Sungai Ibul.
Dari penuturan tersangka Windi, Ia mengaku bahwa aksi jambret yang dilakukannya sudah dua kali. “Baru duo kali pak, yang pertamo aku rampas hp di dusun (tempat dia tinggal). Aku dak pernah pak jambret di kota Pendopo. Baru yang inilah,” ungkap Windi.
“Setelah kita mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan pengejaran terhadap dua tersangka penjambretan. Tak selang beberapa lama, kedua pelaku berhasil diamankan lengkap beserta barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu unit motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya,” terang Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan, SIK MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes, SE didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli, SH, Jumat (18/8).
Victor juga menerangkan diduga kedua pelaku merupakan spesialis dari aksi penjambretan yang kerap beraksi di wilayah hukum Talang Ubi.
“Kasus ini masih kita dalami lagi. Karena kuat dugan, pelaku tidak kali ini menjambret di ibukota PALI. Dari cara dan gerakannya saat beraksi, pelaku seperti sudag terbiasa. Untuk itu, pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.
Tak lupa, Victor juga mengingatkan agar masyarakat di Talang Ubi lebih waspada menghadapi aksi jambret yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun berada. Tanpa melihat korban.
“Itulah kenapa kami terus menghimbau ketika sedang berkendara agar selalu konsentrasi. Untuk menghindari terjadinya aksi jambret. Ditambah lagi harus lebih waspada, karena kejahatan bisa datang karena ada kesempatan,” tandasnya. (adj)











