Muarabeliti, Sumselupdate.com – Moment pesta HUT Kemerdekaan RI digunakan Hasan (62) dan M Kori (48) dengan membuka arena judi dadu kuncang, di Desa Marga Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Akibat perbuatan tersebut, kedua pria paruh baya ini dibekuk aparat Polsek Muara Kelingi, Kamis (17/8) sekitar pukul 21.30 WIB saat menggelar judi.
Kapolsek Muara Kelingi AKP Syafruddin, SH menjelaskan kedua tersangka diamankan karena melakukan kegiatan dengan cara menawarkan dan menyediakan untuk bermain judi dadu kuncang kepada warga masyarakat.
“Perbuatan pelaku dianggap meresahkan masyarakat sekitar, karena menggelar arena judi di tempat keramaian dan semua itu juga dijadikan sebagai mata pencaharian mereka,” katanya.
Menurutnya, kedua pelaku dibekuk oleh petugas yang sedang melaksanakan patroli, setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Marga Sakti sedang digelar judi dadu kuncang di tengah berlangsungnya pesta HUT Kemerdekaan RI.
Selanjutnya anggota melakukan pengecekan dan mendatangi TKP dan ditemukan sedang berlangsungnya judi dadu kuncang. Lalu Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa alat judi dadu kuncang dan uang taruhan sebesar Rp1,1juta.
Sementara beberapa warga yang ikut bermain dan menonton perjudian langsung berlarian. “Diimbau agar warga untuk tidak terlibat perjudian. Sedangkan Kedua Pelaku dibawa ke Polsek Muara Kelingi untuk dilakukan proses untuk penyidikan lebih lanjut” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK merasa sangat kecewa hari kemerdekaan diisi dengan kegiatan perjudian. Namun ia mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi sehingga pelaku dapat diamankan.
“Perjudian sudah jelas dilarang secara hukum maupun Agama, jadi tidak ada toleransi dan kami akan terus berantas. Harapan kami warga terus melawan segala bentuk kejahatan dengan memberikan informasi,” tandasnya. (ain)











