Pagaralam, Sumselupdate.com – Reza Saputra Bin Ruslan (20) warga Jalan Cik Din Rt 17 Rw 9 Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Utara tak berkutik saat ditangkap anggota Reskrim Polsek Pagaralam Utara di Jalur 8 Kecamatan Makarti Kabupaten Banyuasin setelah menggondol berbagai barang dari Kantor Dinas Sosial kota Pagaralam, Senin (13/4/2020) yang lalu.
Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo,SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kapolsek menjelaskan, peangkapan pelaku atas laporan Muji Rahman yang bekerja di Dinas Sosial.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian pencurian ini terjadi pada hari Senin tanggal 13 April 2020 sekitar pukul 05.30 Wib. Saat penjaga kantor bangun hendak memberi kunci ruangan kepada pembersih kantor, tiba-tiba dilihat di ruang bagian belakang, barang inventaris dan pinjam pakai elektronik kantor sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut, Dinas Sosial Pagaralam mengalami kehilangan dua unit laptop toshiba, satu unit laptop asus, sebuah genset, tiga set komputer merk LG, tiga buah layar komputer merk asus, tiga buah keyboard dan tiga buah mouse.
Turut hilang sebuah mesin air merk sanyo, satu unit TV merk LG, satu unit TV merk samsung dan sebuah printer merk canon. Total kerugian diperkirakan Rp 100 juta.
Sementara penangkapan pelaku, lanjut Kapolsek, sekira jam 23.00 wib anggota Unit Reskrim sampai di jalur 8 Kecamatan Makarti Kabupayen Banyuasin dan langsung menemui beberapa anggota Polsek Makarti untuk meminta bantuan melakukan penangkapan terhadap tersangka Reza.
Setelah itu unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pagaralam Utara dan beberapa anggota Polsek Makarti langsung menuju ke lokasi rumah nenek tersangka Reza.
“Sekira jam 23.30 wib kita melakukan penangkapan terhadap pelaku Reza yang sedang berada di rumah neneknya, setelah tertangkap pelaku di interogasi dan mengakui bahwa pelaku melakukan pencurian di kantor Dinas Sosial bersama 4 rekannya yang berinisial A, C, F dan S,” urai Kapolsek.
Setelah itu Kapolsek dan anggota langsung berangkat ke Empat Lawang untuk melakukan penangkapan pelaku yang berinisial C dan S. Saat berada di Empat Lawang anggota tidak menemukan kedua pelaku, namun saat digeledah rumah pelaku berinisial C anggota mendapatkan satu unit komputer merk LG yang diduga milik kantor dinas sosial, lalu barang tersebut langsung diamankan.
“Saat akan kembali ke dalam mobil tersangka Reza berusaha melarikan diri dengan cara mendorong anggota sehingga anggota terjatuh. Lalu anggota melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka. Setelah itu tersangka langsung dibawa ke RSUD Besemah kota Pagaralam unutk dilakukan pengobatan, kemudian dibawa ke Mapolsek Pagaralam Utara untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.(ric)











