Pagaralam, Sumselupdate.com – Polres Pagaralam bakal mendalami soal dugaan aktivitas tambang galian C di kawasan hutan lindung Kota Pagaralam. AKBP Erwin Irawan S.Ik didampingi Kanit Pidsus Reskrim mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan terkait aktivitas diduga galian C ilegal tersebut.
Menurutnya, aktivitas itu bisa menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup berat. “Untuk itu kami akan mendalami atas laporan terkait galian C ilegal di wilayah hukum Polres Pagaralam,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, telah mengirim tim untuk memantau langsung lokasi tersebut. Bahkan Kapolres mengklaim sudah memanggil masyarakat yang melapor terkait dugaan aktivitas galian C secara ilegal.
“Sepengetahuan kami belum ada izin galian C yang keluar dan untuk itu kegiatan pengambilan dan eksploitasinya adalah ilegal,” ujarnya.
Namun ketika didatangi, lanjutnya, tidak ada aktivitas di lokasi tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus memantau aktivitas di lokasi agar proses penambangan tidak terulang lagi.
“Penambangan galian C yang tidak berizin ini selain tidak memberikan income kepada negara juga dapat mengakibatkan bencana alam seperti banjir bandang atau merusak lingkungan jadi harus di kontrol dan di memomitoring keberadaannya,” tegas AKBP Erwin. (**)











