Polres OKU Timur Blender Shabu Bernilai Miliaran Rupiah

Senin, 20 Januari 2020
Proses pemusnahan barang bukti shabu-shabu seberat satu kilogram di halaman Mapolres OKU Timur, Senin (20/2/2020).

Martapura, Sumselupdate.com – Petinggi Mapolres Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan melakukan pemusnahan barang bukti shabu seberat 1 kilogram hasil penangkapan akhir tahun lalu.

Narkoba jenis shabu ini didapat dari sindikat peredaran narkoba lintas provinsi. Shabu senilai miliaran rupiah itu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke kloset. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Polres OKU Timur, Senin (20/1/2020).

Read More

Giat pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kabid Labfor Polda Sumsel Kombespol Drs Kuncara Yuniardi, MM dan dihadiri juga oleh Asisten l OKU Timur Dwi Suprianto, Kajari OKUT Alwie, Kapolres OKUT AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK.

Turut hadir Kasubbid Narkobafor Polda Sumsel AKBP I Made Swetra, SSI, MSi, Wadan Armed, Ka Lapas OKUT, Kepala BNN OKUT, Danramil Martapura serta Kasat Narkoba Polres OKU Timur dan beberapa pejabat dari Polres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK mengungkapkan, shabu tersebut dibawa oleh dua orang ibu-ibu yakni Sairah dan Julita dari Aceh sebagai kurirnya.

Shabu rencananya akan diserahkan kepada pemesan yang ada di OKU Timur yaitu Jumrowi, warga Desa Sukaraja Tuha, Kabupaten OKU Timur. Ketiganya sudah berhasil diringkus oleh Satres Narkoba Polres OKU Timur.

Kepada polisi dua orang kurir yang membawa barang haram ini mengaku tidak mengetahui jika yang dibawa mereka merupakan sabu seberat satu kilogram, sebab barang haram tersebut dikemas dalam bungkusan teh merk Cina.

“Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan di depan Hotel Dewi Cidawang Martapura, keduanya menempuh rute dari Aceh timur hingga akhirnya sampai di kabupaten OKU Timur dengan tujuan memberikan barang haram ini ke Jumrowi sebagai pemesan,” kata Kapolres.

Ia menambahkan, keduanya akan diganjar uang sebesar tiga puluh juta rupiah dari orang yang menyuruh jika sabu itu sampai di tangan Jumrowi.

“Kedua ibu ini tidak mengetahui jika didalam bungkusan tersebut ialah sabu, mereka akan diberikan upah tiga puluh juta rupiah jika sampai ditangan pemesan,” ujarnya.

Lanjutnya, penangkapan ketiga tersangka tersebut diperkuat dengan laporan polisi LP-A/101/XXI/Sumsel/OKUT, dan ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup bahkan hukuman mati. (mat)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts