Laporan: Armizi
Baturaja, Sumselupdate.com – Polres OKU menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan suami terhadap istri Siti Rahma yang terjadi di RT 07 RW 03, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur OKU, dengan tersangka Maulidin, Selasa (20/6/2023).
Reka ulang yang di gelar di ruang unit PPA Polres OKU itu dihadiri kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar Zulkarnain, Kanit Pidum IPDA Bustami, Kajari OKU diwakili Kasubsi Intel Abdullah Arby, Kuasa Hukum tersangka Aprizahl SH, serta enam saksi.
Pelaku Maulidin secara sadis menghabisi nyawa istrinya dengan menggunakan sebilah pisau. Ada 22 adegan diperagakan Mauludin dalam merenggut nyawa istrinya.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasatreskrim AKP Zanzibar Zulkarnain menyampaikan, pelaksanaan rencana reka ulang ini dilakukan di TKP (rumah korban). Namun lantaran situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan maka rekontsturksi dilakukan di Mapolres OKU.
“Tadi Anggota sudah cek ke TKP bersama anggota penyidik, dan pihak kejaksaan. Namun situasinya tidak memungkinkan untuk rekonstruksi di TKP,” jelasnya.
Dari reka ulang ini lanjut dia, tersangka memperagakan bagaimana awal mula Maulidin membunuh istrinya hingga dirinya pergi menginggalkan rumah.
Sebelumnya, tersangka terlebih dahulu berbaring bersama istrinya di kamar meminta untuk berhubungan suami istri. Namun, istrinya menolak dengan mengatakan “dasar laki-laki tak bertanggung jawab, taunyo main Bae”, sehingga Maulidin tersinggung.
Dari sanalah karena istrinya tidak menuruti permintaan layaknya suami istri, lalu tersangka pergi ke dapur dan mengambil sebilah pisau dapur dan kembali ke kamarnya. Saat itu, sang istri masih duduk di atas ranjang dan secara tiba–tiba Maulidin menusuk istrinya.
“Setelah tusukan pertama istrinya sempat berupaya berdiri, namun di dorong oleh tersangka sehingga istrinya jatuh, setelah itu Maulidin kembali menusuk istrinya dua kali di bagian perut,” terangnya.
Setelah mengalami tusukan sebanyak tiga kali, korban berlari ke arah ruang keluarga dengan maksud hendak membuka pintu depan. Namun belumlah sempat membuka kunci pintu, Maulidin yang mengejar kembali menusuk istrinya dari belakang.
“Saat istrinya keluar kamar, sebetulnya anak korban sempat melerai, namun Maulidin tak menghiraukan justru mengejar hingga kedepan pintu dan kembali menusuk korban sebanyak dua kali,” jelasnya.
Korban yang tak bedaya lagi dan tergeletak pelaku pergi kekamar mandi untuk mencuci pisau yang ia gunakan untuk menusuk istrinya. Lalu dirinya kembali kedapur untuk menyimpan pisau tersebut.
“Setelahnya Maulidin berpamitan kepada anaknya sambil membawah tas ransel yang telah dipersiapkan untuk pergi. Maulidin lalu pergi melewati pintu belakang,” katanya.
Setelah Maulidin pergi, Anak Korban (DW) lalu berlari ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan. Selain itu DW juga menceritakan bahwa ibunya telah di tusuk oleh ayahnya sendiri.
“Lalu, saksi Pebri dan Ucok melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat,”ucap Kasatreskrim.
Atas kasus pembunuhan tersebut, Maulidin di sangka melanggar pasal Pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 Undang – undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancamannya 15 tahun penjara. (**)











