Polres Muratara Ringkus Pengedar Narkoba, 250 Butir Pil Ekstasi Diamankan

Jumat, 26 November 2021
Pelaku dan barang bukti

Laporan : Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Muratara meringkus pemilik dan pengedar narkotika jenis pil ekstasi asal Desa Pauh I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 12.00 wib.

Read More

Pelaku yang diketahui bernama Edi (42) tidak berkutik saat diamankan petugas. Ia ditangkap saat melakukan transaksi narkotika daerah bukit hijau, PT. Lonsum, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 250 butir pil ekstasi warna merah jambu berlogo bintang sebera 76,19 gram.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/102/XI/2021/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 24 November 2021.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.ik melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ahmad Fauzi mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi penjualan narkoba jenis pil ekstasi di daerah bukit hijau PT. Lonsum Kecamatan Rawas Ilir.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota sat narkoba Polres Muratara.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi di dalam tas pelaku sebanyak 250 butir,” ujarnya.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts