Muarabeliti, Sumselupdate.com – Sedikitnya 294.69 gram barang bukti narkoba dimusnahkan Sat Narkoba Polres Mura, Selasa (11/12/2018) sekitar pukul 3.30 wib. Pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp315 juta hasil ungkap kasus dari tersangka JC, RH, SW, AS, DP serta seorang perempuan berinisial AD dilakukan dengan cara di blender.
Sedangkan BB sisa seberat 5 gram untuk pembuktian perkara kemudian seberat 7,19 gram untuk diperiksa di Labfor Polri Cabang Palembang. Pemusnaan barang bukti dipimpin Wakapolres Mura Kompol Rocky Marpaung, Kepala BNNK Hendra Amoer serta perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Lapas Narkotika Lubuklinggau Kelas II A.
Wakapolres Mura Kompol Rocky Marpaung mengatakan tersangka ada lima orang hasil penangkapan kerjasama Sat Nakoba Polres Mura, BNN Mura serta informasi dari masyarakat.
“Kerjasama dengan Satnarkoba Polres Mura, BNNK Mura serta informasi dari masyarakat, sehingga bisa mengungkap sabu seberat 306,88 gram,” katanya, saat mengelar press release di Mapolres Mura.
Dikatakannha, saat ini aparat masih melakukan pengembangan mengenai jaringan tersangka. Makanya saat ini belum bisa disebutkan. “Kalau, barang bukti didapatkan di daerah Pekanbaru dan apabila dihitung dengan uang senilai Rp 3,15 juta,” ucapnya. (ain)











