Palembang, Sumselupdate.com – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerima sebanyak 34 ribu blanko kartu nikah. Rencananya sendiri, launching kartu nikah itu akan dilakukan pada bulan Desember 2018 ini.
Kasubbag Informasi dan Humas Kemenag Provinsi Sumsel, Saefudin menuturkan, kartu nikah yang didistribusikan ke Sumsel ini baru diberikan untuk wilayah Palembang dan juga Lubuklinggau. “Kita sudah dapat kartu nikahnya totalnya ada 34 Ribu,” jelas Saefudin, Selasa (11/12/2018).
Disampaikannya, saat ini prosesnya dalam pendistribusian dan masih menunggu intruksi lebih lanjut dari pusat. Selain itu, kartu nikah ini hanya berlaku untuk pasangan yang akan menikah mulai akhir Desember 2018.
“Kartu nikah ini akan diberikan bersamaan dengan buku nikah. Untuk mendapatkanya syaratnya sama seperti mendaftar nikah di KUA, karena kartu nikah ini di KUA. Yang paling penting ada NIK KTP,” ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk pasangan yang menikah sudah lama belum bisa memiliki kartu nikah. Pasalnya, selama ini pendataannya masih manual, sedangkan yang baru ini sudah online. Namun, kedepan mungkin akan dimasukam data-datanya, agar juga bisa memiliki kartu nikah.
Saefudin juga menjelaskan, akta nikah berbentuk buku tetap masih berlaku untuk disimpan di rumah, tetapi ada tambahan kartu dalam bentuk id card untuk dibawa kemana-mana, seperti KTP. Sehingga ketika berpergian dapat diidentifikasi, ketika bersama bukan pasangannya akan ketahuan.
“Dengan adanya kartu nikah ini dapat mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya. Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat,” ujarnya. (pra)