Menag: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

Selasa, 13 November 2018
Kartu Nikah

Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Agama segera menerbitkan kartu nikah akhir November ini. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kartu nikah bukan untuk mengganti buku nikah yang selama ini jadi bukti sah dari proses pernikahan.

“Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi,” kata Lukman seperti dikutip dari detik.com, Selasa (13/11/2018).

“Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya,” imbuhnya.

Lukman ingin semua pihak dapat memahami konteks di balik rencana penerbitan kartu nikah tersebut. Intinya, Lukman menegaskan bahwa Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat dan sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi.

Advertisements

Menurut Lukman, keluarga adalah unit terkecil di tengah masyarakat. Karena itu, ketahanan masyarakat dan ketahanan nasional sangat tergantung dari unit terkecilnya, yaitu ketahanan keluarga.

Salah satu hal yang dilakukan Kemenag selain membuat silabus, kurikulum bimbingan perkawinan dan pendidikan perkawinan, juga membangun sistem informasi manajemen pernikahan berbasis aplikasi digital.

Setiap pencatatan peristiwa pernikahan, lanjut dia, akan terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamakan SIMKAH yang nanti dikaitkan dengan data kependudukan dan catatan sipil di bawah Kemendagri. Sehingga, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintegrasi dengan baik.

“Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara, di mana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah. Kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ini upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan. Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap,” ujar Menag.

“Ini akan kita terbitkan pada pertengahan atau akhir November. Bagi mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching SIMKAH, tentunya akan memperoleh kartu nikah. Seperti biasa pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah. Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi SIMKAH,” jelas Lukman.

Lukman menegaskan, program ini merupakan uji coba. Kemenag akan mencetak sebanyak 1 juta kartu nikah atau bagi 500 ribu pasangan. Pada 2019 mendatang, Kemenag akan memperbanyak penerbitan kartu nikah dengan melihat perkembangannya.

“Bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran SIMKAH pada prinsipnya dia bisa memiliki kartu hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersediaan kartu di masing-masing KUA. Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah,” pungkas Lukman. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.