Polres Muaraenim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Writer: - Senin, 15 Januari 2024
Polres Muaraenim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Tiga pelaku ditangkap dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya untuk mengisi dan menimbun BBM jenis solar subsidi.
Polres Muaraenim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Tiga pelaku ditangkap dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya untuk mengisi dan menimbun BBM jenis solar subsidi.

Muaraenim, Sumselupdate.com — Polres Muaraenim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Tiga pelaku ditangkap dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya untuk mengisi dan menimbun BBM jenis solar subsidi.

Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Januari 2024, di depan Melio Hotel Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim dan di jalan Ade Irma Suryani No. 537, Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.

Read More

“Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Aliyansyah, Bambang Hermadi dan Ari Ardiansyah dengan modus melakukan pengangkutan secara berulang di SPBU dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi pada tangkinya dan melakukan penimbunan dengan menimbun minyak di dalam jerigen muatan 35 liter,” ungkapnya, Senin (15/01/2024) dalam keterangan persnya dihadapan awak media.

Menurut Kapolres, ketiga pelaku memiliki motif berbeda dalam melakukan penyalahgunaan BBM subsidi. Aliyansyah menggunakan mobil Isuzu/Panther warna biru metalik dengan Nomor Polisi BG 1874 DT yang memiliki tangki mobil berkapasitas 70 liter ditambah dengan 70 liter tangki berbentuk kotak tambahan. Ia berencana menjual BBM jenis solar subsidi dengan harga Rp.8.500,- per liter.

Bambang Hermadi menggunakan mobil Toyota jenis truk model engkel bak mati yang berencana menjual BBM jenis solar subsidi dengan harga Rp.300.000,- per jerigen berukuran 35 liter.

Ari Ardiansyah melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi di gudang samping rumahnya yang ditemukan 143 jerigen berukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 5000 liter.

Kapolres menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi di jalan raya depan Melio Hotel. Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Darmanson memerintahkan Kanit Pidsus Polres Muaraenim, IPTU KMS. Erwin untuk melakukan penyelidikan.

“Penyelidikan mengarah pada mobil bertangki modifikasi yang dicurigai saat melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Sekitar pukul 13.30 WIB, sebuah mobil Isuzu/Panther warna biru metalik dengan nomor polisi BG 1874 DT terlihat melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU Desa Merapi Timur, Kabupaten Lahat,” bebernya.

Setelah pengisian selesai, mobil tersebut hendak keluar menuju Kota Muaraenim, dan dilakukan pembuntutan oleh personil Unit Pidsus Satreskrim Polres Muaraenim. Pada pukul 14.00 WIB, personil Unit Pidsus Polres Muaraenim berhasil mengamankan sopir mobil tersebut yang bernama Aliyansyah.

“Mobil yang dikendarainya menggunakan tangki mobil yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas sekitar 70 liter yang diduga digunakan untuk mengisi BBM bersubsidi. Ditemukan juga satu unit mesin sedot tanpa merk dengan 2 selang, 3 jerigen warna putih berukuran 35 liter, dan 1 jerigen warna biru berukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis solar,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan sekitar pukul 15.00 WIB, Kasat Reskrim bersama rombongan melihat sebuah truk Toyota jenis engkel bak mati tahun 2003 1992 warna biru dengan nomor polisi BG 8142 UE yang juga terlihat melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di SPBU Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

“”Mobil tersebut berhenti di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Ade Irma Suryani No. 537, Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim. Dilakukan pemeriksaan pada sopir yang bernama Bambang Hermadi dan pada mobil tersebut didapati tangki mobil yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas sekitar 200 liter yang diduga digunakan untuk mengisi BBM bersubsidi. Dalam mobil tersebut juga ditemukan 30 jerigen berukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 1050 liter,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, dari hasil interogasi, diketahui bahwa Ari Ardiansyah adalah pemilik gudang yang digunakan untuk menimbun BBM jenis solar subsidi.

“Kami langsung melakukan penggeledahan di gudang tersebut dan menemukan 143 jerigen berukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak lebih kurang 5000 liter,” tambahnya.

Ditegaskan Kapolres para pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts