Palembang, Sumselupdate.com – Sidang kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang diduga merugikan negara Rp162 miliar
Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, dan Raden Tjhayono Imawan.
Pada sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang saksi atas nama Dede Setiawan anggota Tim akuisisi PTSBS, Julismi, dan Zulfikar yang merupakan pegawai PTBA.
Usai sidang tim kuasa hukum empat terdakwa Gunadi Wibakso, SH didampingi Ridho Junaidi, SH, MH mengatakan sudah mendengar bersama bahwa masing-masing saksi sesuai bidangnya.
“Yang pertama dari sisi akunting keuangan mengatakan bahwa dengan akuisisi PT SBS oleh PT BMI, itu sangat membawa dampak yang untungkan signifikan PTBA. Terlihat, dari peningkatan laba secara berturut-turut, dari tahun ke tahun dari sebelum diakuisisi perbandingannya. Kemudian pada saat diakuisisi sampai dengan tahun 2022 itu labanya sangat signifikan,” ungkapnya di PN Palembang, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Saksi Sebut PT SBS Diakuisisi Tambah Ekuitas PTBA, Hakim: Mana Datanya?
Menurutnya, dengan akusisi PT SBS oleh PT BMI kenaikan produksi meningkat secara signifikan.
“Tentu ini semua membawa keuntungan bagi PTBA, dikatakan PTBA alami kerugian itu yang kami saat ini belum tahu. Itu kerugiannya di mana, karena kalau dikatakan dalam dakwaan bahwa PTBA mengalami kerugian negara, sampai detik ini kami sampai ke persidangan tidak pernah diperiksa laporan keuangannya,” kata Gunadi Wibakso, SH.
Ia juga menyatakan, bagaimana bisa mengatakan PTBA mengalami kerugian kalau laporan keuangan tidak diperiksa.
Baca Juga: Bantah Rugikan Negara, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut PTBA Raih Keuntungan dari Akuisisi PT SBS
Ia juga menegaskan, dari saksi semua menerangkan semua proses akuisisi yang dilakukan oleh PT BMI, kemudian PTBA mendirikan perusahaan baru itu sudah memenuhi semua ketentuan anggaran dasar dan peraturan kementerian BUMN, sehingga tidak satupun ketentuan yang dilanggar
“Dari sidang pertama semua keterangan saksi bahwa PTBA mendapatkan manfaat yang baik,” tutupnya. (**)











